Jadwal Bimtek Pemerintah Daerah & Mitra Teknis

Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 2026-2027

Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 2026-2027

Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 2026-2027

DESKRIPSI

Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2013 2026-2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam mengelola perjalanan dinas secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendagri Nomor 16 Tahun 2013 memberikan pedoman penting terkait mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, perjalanan dinas masih menjadi salah satu objek pemeriksaan yang sering mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait bukti pertanggungjawaban, penggunaan anggaran, serta kesesuaian dengan standar biaya yang berlaku. Melalui bimtek ini, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip perjalanan dinas, tata cara penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran biaya riil dan lumpsum, pengelolaan bukti pengeluaran, serta strategi menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan temuan audit. Pelatihan ini sangat penting bagi pejabat pengelola keuangan, bendahara, PPK, PPTK, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dan seluruh perangkat daerah agar mampu melaksanakan perjalanan dinas secara profesional serta menghasilkan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 2026-2027

  • Memahami ketentuan Permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang perjalanan dinas.
  • Meningkatkan kemampuan perencanaan anggaran perjalanan dinas.
  • Memahami mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas yang sesuai regulasi.
  • Menguasai penyusunan dokumen perjalanan dinas secara lengkap.
  • Memahami sistem pembayaran biaya perjalanan dinas.
  • Menghindari kesalahan administrasi yang menjadi temuan BPK.
  • Meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran perjalanan dinas.
  • Memahami mekanisme pertanggungjawaban biaya riil dan lumpsum.
  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
  • Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Materi Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013 2026-2027

  • Kebijakan dan Regulasi Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2013.
  • Prinsip-Prinsip Pengelolaan Perjalanan Dinas yang Efisien dan Akuntabel.
  • Perencanaan dan Penganggaran Belanja Perjalanan Dinas.
  • Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan SPPD.
  • Mekanisme Pembayaran Uang Harian, Representatif, dan Transportasi.
  • Pengelolaan Biaya Penginapan dan Bukti Pengeluaran Riil.
  • Tata Cara Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas ASN dan DPRD.
  • Pemeriksaan dan Audit Perjalanan Dinas oleh Aparat Pengawasan.
  • Studi Kasus Temuan BPK terkait Perjalanan Dinas.
  • Strategi Pencegahan Penyimpangan dan Optimalisasi Pengelolaan Perjalanan Dinas.

METODE BIMTEK 

Metode Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah pendekatan atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelatihan agar peserta dapat memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi tertentu. Pemilihan metode tergantung pada tujuan, karakteristik peserta, durasi, dan jenis materi. Berikut beberapa metode Bimtek yang umum digunakan
TATA CARA PENDAFTARAN BIMTEK 
  • Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
  • Siapkan dokumen:  surat tugas, dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran online atau offline.
  • Lakukan konfirmasi/pembayaran 
  • Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
  • Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
  • Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
  • INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
  •  Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.

❓FAQ Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2013 2026-2027

1. Apa tujuan utama Permendagri No. 16 Tahun 2013?
Permendagri ini bertujuan mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.

2. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
ASN, bendahara, PPK, PPTK, pejabat keuangan daerah, sekretariat DPRD, dan pengelola perjalanan dinas.

3. Apa saja dokumen utama dalam perjalanan dinas?
SPT, SPPD, bukti transportasi, bukti penginapan, laporan perjalanan, dan dokumen pendukung lainnya.

4. Bagaimana sistem pembayaran uang harian perjalanan dinas?
Uang harian dibayarkan secara lumpsum sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagaimana mekanisme pembayaran biaya penginapan?
Biaya penginapan dibayarkan berdasarkan biaya riil sesuai bukti yang sah.

6. Apakah perjalanan dinas tanpa menginap tetap mendapatkan penggantian biaya?
Ya, sesuai ketentuan yang berlaku dapat diberikan kompensasi tertentu berdasarkan regulasi daerah masing-masing.

7. Apa saja temuan BPK yang sering terjadi terkait perjalanan dinas?
Dokumen tidak lengkap, pertanggungjawaban tidak sesuai, dan pembayaran yang tidak didukung bukti yang memadai.

8. Mengapa pertanggungjawaban perjalanan dinas penting?
Karena menjadi dasar akuntabilitas penggunaan anggaran dan objek pemeriksaan auditor.

9. Apa manfaat mengikuti bimtek ini bagi instansi pemerintah?
Meningkatkan kepatuhan regulasi, mengurangi temuan audit, dan memperkuat tata kelola keuangan daerah.

10. Bagaimana implementasi hasil bimtek di instansi peserta?
Peserta dapat menerapkan prosedur perjalanan dinas yang sesuai regulasi, menyusun dokumen secara benar, dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah.