Jadwal Bimtek Pemerintah Daerah & Mitra Teknis

Bimtek Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008 2026-2027

Bimtek Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008 2026-2027

Bimtek Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008 2026-2027

DESKRIPSI

Bimtek Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008 2026-2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah, inspektorat, pejabat penatausahaan keuangan, auditor internal pemerintah, serta pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah secara efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru. Pelaksanaan reviu laporan keuangan daerah menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas laporan keuangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui bimtek ini peserta akan mempelajari tahapan reviu, teknik penelusuran angka, prosedur analitis, penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR), penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR), hingga penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kegiatan ini juga membahas implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan reviu LKPD oleh Inspektorat Daerah. Dengan mengikuti bimtek ini diharapkan peserta mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, meminimalisir temuan pemeriksaan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada good governance sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Bimtek Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008 2026-2027

  • Memahami regulasi reviu laporan keuangan daerah sesuai Permendagri No. 4 Tahun 2008.
  • Meningkatkan kompetensi aparat pengawasan intern pemerintah daerah.
  • Memahami teknik reviu laporan keuangan pemerintah daerah.
  • Mengetahui prosedur penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
  • Memahami penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
  • Meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan daerah.
  • Meminimalisir kesalahan dan temuan pemeriksaan BPK.
  • Memahami penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
  • Mengoptimalkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  • Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Materi Bimtek Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008 2026-2027

  • Kebijakan dan Regulasi Reviu LKPD Sesuai Permendagri No. 4 Tahun 2008.
  • Konsep Dasar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  • Teknik Penelusuran Angka dan Prosedur Analitis.
  • Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
  • Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
  • Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  • Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
  • Identifikasi Risiko dan Temuan Dalam Reviu LKPD.
  • Strategi Peningkatan Opini BPK atas LKPD.
  • Studi Kasus dan Praktik Review Laporan Keuangan Daerah.

METODE BIMTEK 

Metode Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah pendekatan atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelatihan agar peserta dapat memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi tertentu. Pemilihan metode tergantung pada tujuan, karakteristik peserta, durasi, dan jenis materi. Berikut beberapa metode Bimtek yang umum digunakan
TATA CARA PENDAFTARAN BIMTEK 
  • Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
  • Siapkan dokumen:  surat tugas, dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran online atau offline.
  • Lakukan konfirmasi/pembayaran 
  • Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
  • Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
  • Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
  • INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
  •  Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.

❓FAQ Bimtek Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008 2026-2027

1. Apa itu Bimtek Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008?
Bimtek ini merupakan pelatihan teknis yang membahas tata cara pelaksanaan reviu laporan keuangan pemerintah daerah sesuai pedoman Permendagri No. 4 Tahun 2008.

2. Siapa peserta yang dapat mengikuti bimtek ini?
Peserta bimtek meliputi Inspektorat Daerah, PPKD, auditor internal, bendahara, pejabat pengelola keuangan, serta aparatur pemerintah daerah lainnya.

3. Apa tujuan utama reviu laporan keuangan daerah?
Tujuan utama reviu adalah memberikan keyakinan terbatas terhadap keandalan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sebelum diperiksa BPK.

4. Apa manfaat mengikuti pelatihan reviu LKPD ini?
Peserta dapat meningkatkan kemampuan teknis reviu, memahami SAP, memperkuat SPIP, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

5. Apakah bimtek ini membahas penyusunan Kertas Kerja Reviu?
Ya, peserta akan mempelajari teknik dan praktik penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR) sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Apakah terdapat pembahasan studi kasus dalam pelatihan ini?
Ya, bimtek dilengkapi dengan studi kasus dan simulasi reviu laporan keuangan daerah.

7. Mengapa reviu LKPD penting bagi pemerintah daerah?
Reviu LKPD penting untuk memastikan laporan keuangan akurat, andal, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

8. Apakah bimtek ini membahas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)?
Ya, peserta akan mempelajari penerapan SPIP dalam proses reviu laporan keuangan daerah.

9. Bagaimana hubungan reviu LKPD dengan opini BPK?
Pelaksanaan reviu yang baik dapat membantu meningkatkan kualitas LKPD sehingga mendukung perolehan opini WTP dari BPK.

10. Apakah peserta mendapatkan sertifikat pelatihan?
Ya, seluruh peserta bimtek akan memperoleh sertifikat resmi setelah mengikuti kegiatan pelatihan.

Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2008. Regulasi ini menjelaskan pedoman reviu LKPD oleh inspektorat daerah sebelum disampaikan kepada BPK.