Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa 2026-2027
DESKRIPSI
Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang Dilengkapi dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa serta Audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa 2026-2027 merupakan program peningkatan kapasitas aparatur desa yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa menjadi bagian penting dalam penggunaan Dana Desa dan APBDes yang harus dilaksanakan melalui mekanisme swakelola maupun penyedia sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan desa sering menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun APIP sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai dokumen, bukti transaksi, administrasi keuangan, serta pengendalian internal yang memadai. Melalui bimtek ini peserta akan mempelajari pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh mulai dari penyusunan APBDes, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa desa, penyusunan laporan keuangan, hingga strategi menghadapi audit dan pemeriksaan BPK. Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan pemerintah desa mampu meminimalkan temuan pemeriksaan, meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas sesuai regulasi yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sementara pengawasan pengelolaan keuangan desa juga diperkuat melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Tujuan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa 2026-2027
- Memahami regulasi terbaru pengelolaan keuangan desa.
- Meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan APBDes.
- Memahami siklus perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
- Menguasai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
- Memahami penyusunan dokumen administrasi keuangan desa.
- Meningkatkan kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes.
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan penyimpangan anggaran.
- Memahami mekanisme audit dan pemeriksaan BPK terhadap keuangan desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
- Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Governance).
Materi Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa 2026-2027
- Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
- Perencanaan APBDes dan Penyusunan Dokumen Anggaran Desa.
- Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa.
- Pengelolaan Kas Desa dan Administrasi Pembukuan Desa.
- Tata Cara Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban APBDes.
- Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Berdasarkan Ketentuan LKPP dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
- Mekanisme Swakelola dan Pengadaan Melalui Penyedia.
- Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Desa.
- Audit Pemeriksaan BPK, APIP dan Inspektorat terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
- Studi Kasus Temuan Audit dan Strategi Penyelesaian Permasalahan Keuangan Desa. Pengadaan barang/jasa desa dapat dilakukan melalui swakelola maupun penyedia sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian penting dari pengelolaan APBDes.
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
❓FAQ Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang Dilengkapi dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa serta Audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa 2026-2027
1. Apa tujuan utama pengelolaan keuangan desa?
Mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi, BPD, Pendamping Desa, serta aparatur yang terlibat dalam pengelolaan APBDes.
3. Apa saja tahapan pengelolaan keuangan desa?
Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
4. Apa dasar hukum pengelolaan keuangan desa saat ini?
Salah satunya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
5. Bagaimana pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan?
Dapat dilaksanakan melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apa saja dokumen penting dalam pertanggungjawaban keuangan desa?
APBDes, DPA, RAK Desa, SPP, buku kas umum, laporan realisasi, serta bukti transaksi yang sah.
7. Mengapa audit BPK terhadap keuangan desa penting?
Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai regulasi.
8. Apa temuan yang sering terjadi dalam pemeriksaan keuangan desa?
Dokumen tidak lengkap, pertanggungjawaban tidak sesuai, kelemahan pengendalian internal, dan pengadaan yang tidak memenuhi ketentuan.
9. Bagaimana cara mengurangi risiko temuan audit?
Dengan menerapkan tata kelola keuangan yang baik, administrasi yang lengkap, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
10. Apa manfaat mengikuti bimtek ini bagi pemerintah desa?
Meningkatkan kompetensi aparatur desa, memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta meminimalkan risiko temuan pemeriksaan oleh BPK maupun APIP.