Bimtek Pengembangan Kompentensi Aparat Pemerintahan Desa 2020
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Pemerintahan Desa Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Pimpinan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pimpinan BPMPD tingkat kabupaten Pendamping desa tingkat kecamatan, Pimpinan desa (lurah)
Pejabat desa terkait.
Di Tempat
Bimtek Pemerintahan Desa Dan BUMDES TA 2020 Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahteraJika kita pahami dari konstruksi hukum terhadap struktur pemerintahan desa, sebenarnya masih menggunakan konstruksi hukum yang diterapkan selama ini. Hal ini dapat kita telusuri dari teks hukum pada pasal 1 angka UU No 6 Tahun 2014 yang menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban DesaPermendagri 20 Tahun 2018 mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.Nantinya, jabatan struktural Sekdes, Kaur dan Kasi dan Kaur Keuangan menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Yang lebih penting lagi, Permendagri ini memperkuat peran kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan memberikan pengaturan yang jelas apabila terjadi ketidaksepakatan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap rancangan APBDesa.Secara teknis, lanjut Dirjen, Permendagri 20 Tahun 2018 ini mengusung konsep pembagian bidang ke dalam sub bidang, dimana dalam sub bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Penetapan sub bidang merujuk pada urusan yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian terjadi perubahan format dalam Perdesa APBDesa dan format dalam Perkades Penjabaran APBDesa.
Sesuai amanat UU Desa No 6/2014 setiap desa perlu membentuk BUMDES, sebagai salah satu upaya untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Selanjutnya Kementrian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri No4/2015 tentang BUMDES. Menyambut hal tersebut Pemerintah-Pemerintah Daerah seharusnya juga sudah menerbitkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Namun demikian dari sekian banyak desa yang sudah membentuk BUMDES, tingkat pengelolaan dan pengetahuan kapasitas SDM belum maksimal.
MATERI BIMTEK PEMERINTAHAN DESA DAN BUMDES TA 2020 YANG DAPAT DIPILIH
D 1 | Desa & BUMDes | Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan BUMDes |
D 2 | Desa & BUMDes | Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa, BPD dan Kelembagaan |
D 3 | Desa & BUMDes | Bimtek Perencanaan Usaha BUMDes |
D 4 | Desa & BUMDes | Bimtek Manajemen SDM Pengelola BUMDes |
D 4 | Desa & BUMDes | Bimtek Tata Cara Kerjasama Dibidang Pemerintahan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 96 Tahun 2017 Serta Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 |
D 5 | Desa & BUMDes | Bimtek Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kecamatan Dan Kelurahan Untuk Meningkatkan Kinerja |
D 6 | Desa & BUMDes | Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa |
D 7 | Desa & BUMDes | Bimtek Pembentukan Dan Penguatan BUMDes |
D 8 | Desa & BUMDes | Bimtek Pemilihan Kepala Desa Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Tata Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa |
D 9 | Desa & BUMDes | Bimtek Tata Cara Perencanaan Penganggaran Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Serta Pengelolaan Dana Desa |
D10 | Desa & BUMDes | Bimtek Kebijakan Tugas Dan Fungsi Badan Permusyarakatan Desa (BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif, Efesien Dan Akuntabel Serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |
D11 | Desa & BUMDes | Bimtek Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 |
D12 | Desa & BUMDes | Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dan Penerapan SPM |
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek Kompentensi Pemerintahan Desa 2020- Materi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa TA 2020 Dan Manajemen Bumdes TA 2020
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.