Jadwal Bimtek Anggaran, Jadwal Bimtek Keuangan Daerah

Bimtek Pengelolaan Dana BOSP Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023

Bimtek Pengelolaan Dana BOSP Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023

Bimtek Pengelolaan Dana BOSP Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023

Dengan Hormat

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan

Fleksibel adalah pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Efektif adalah pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
Efisien adalah pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Akuntabel adalah pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
Transparan adalah pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP

Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas:
a.    PPKD selaku BUD;
b.    PA;
c.    PPK SKPD;
d.    Bendahara Pengeluaran SKPD;
e.    Penanggung Jawab; dan
f.     Bendahara.
Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  ditetapkan  setiap  tahun  bersamaan  dengan penetapan PPKD.Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan    sebagaimana    dimaksud    pada   ayat   (2), penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek Pengelolaan Dana BOSP Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023

Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/

✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • FASILITAS 
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

☎ (021) 21202049
📱 0821 3989 6194

Cara Pembayaran :
Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan atau Transaksi secara Non Tunai

KCP JAKARTA GRAHA
Rupiah Account : 121-00-0738303-1
Account Name   : Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan