Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2026-2027
DESKRIPSI
Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2026–2027 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran strategis bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan, dan PPTK dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang berkaitan langsung dengan pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak, sehingga melalui bimtek ini peserta diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif dan aplikatif terkait jenis pajak, mekanisme pemungutan dan penyetoran, administrasi perpajakan, serta pencegahan kesalahan dan sanksi perpajakan yang dapat diimplementasikan secara optimal pada tahun 2026–2027.
Tujuan Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2026-2027
- Meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan bendahara dan PPTK
- Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan
- Mengurangi risiko kesalahan pemotongan dan pemungutan pajak
- Meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan
- Memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan
- Mencegah sanksi dan permasalahan perpajakan
- Meningkatkan profesionalisme aparatur pengelola keuangan
- Mendukung pengelolaan keuangan negara/daerah yang transparan
- Meningkatkan kualitas pelaporan perpajakan
- Mewujudkan tata kelola perpajakan yang tertib dan akuntabel
Materi Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pengeluaran, Panitia/Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2026-2027
- Kebijakan dan ketentuan umum perpajakan
- Peran dan tanggung jawab bendahara, pejabat pengadaan, dan PPTK
- Jenis pajak terkait belanja pemerintah (PPh dan PPN)
- Mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak
- Tata cara penyetoran pajak ke kas negara
- Pelaporan pajak dan administrasi perpajakan
- Pengisian bukti potong dan dokumen perpajakan
- Kesalahan umum dan risiko perpajakan
- Sanksi dan konsekuensi ketidakpatuhan pajak
- Studi kasus dan praktik kewajiban perpajakan
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
❓ FAQ Bimtek Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan 2026–2027
1. Apa tujuan utama Bimtek ini?
Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan.
2. Siapa peserta Bimtek ini?
Bendahara pengeluaran, panitia/pejabat pengadaan, dan PPTK.
3. Apakah Bimtek ini membahas pajak PPh dan PPN?
Ya, dibahas secara lengkap dan aplikatif.
4. Apakah dibahas teknis pemotongan dan penyetoran pajak?
Ya, termasuk prosedur dan administrasinya.
5. Apakah Bimtek ini cocok untuk bendahara baru?
Ya, materi disusun dari dasar hingga praktik.
6. Apakah dibahas kesalahan umum dalam perpajakan?
Ya, termasuk risiko dan cara pencegahannya.
7. Apakah materi sesuai regulasi perpajakan terbaru?
Ya, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
8. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta akan memperoleh sertifikat resmi.
9. Apakah Bimtek ini mendukung akuntabilitas keuangan?
Ya, sangat mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel.
10. Bagaimana cara pendaftaran Bimtek ini?
Silakan menghubungi Admin: 0821-1410-177 atau 0811-8249-888 untuk informasi jadwal dan pendaftaran.