Bimtek Pedoman Admisnistrasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 2026-2027
DESKRIPSI
Bimtek Pedoman Administrasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 Tahun 2026–2027 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat instansi pemerintah daerah berperan sebagai pemotong, pemungut, penyetor, dan pelapor pajak dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga melalui bimtek ini peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif dan aplikatif terkait mekanisme administrasi perpajakan, pemotongan dan pemungutan pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta pengelolaan dokumen perpajakan guna meminimalkan risiko kesalahan dan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel pada tahun 2026–2027.
Tujuan Bimtek Pedoman Admisnistrasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 2026-2027
- Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap administrasi perpajakan instansi pemerintah
- Memastikan kepatuhan terhadap PMK-231/PMK.03/2019
- Meningkatkan kemampuan aparatur sebagai pemotong dan pemungut pajak
- Mengurangi kesalahan administrasi perpajakan
- Meminimalkan risiko sanksi dan temuan pemeriksaan
- Meningkatkan ketertiban penyetoran dan pelaporan pajak
- Mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah
- Meningkatkan profesionalisme pengelola perpajakan instansi
- Memperkuat pengendalian internal administrasi pajak
- Mewujudkan tata kelola perpajakan instansi pemerintah yang baik
Materi Bimtek Pedoman Admisnistrasi Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 2026-2027
- Kebijakan dan regulasi administrasi perpajakan instansi pemerintah
- Ruang lingkup dan ketentuan PMK-231/PMK.03/2019
- Peran dan kewajiban instansi pemerintah dalam perpajakan
- Tata cara pemotongan dan pemungutan pajak
- Mekanisme penyetoran pajak ke kas negara
- Tata cara pelaporan pajak instansi pemerintah
- Administrasi dan pengelolaan dokumen perpajakan
- Kesalahan umum dan risiko sanksi perpajakan
- Pengawasan dan pengendalian administrasi perpajakan
- Studi kasus dan praktik administrasi perpajakan instansi pemerintah
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
❓ FAQ Bimtek Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Daerah 2026–2027
1. Apa fokus utama Bimtek ini?
Pedoman administrasi perpajakan instansi pemerintah sesuai PMK-231/PMK.03/2019.
2. Siapa peserta Bimtek ini?
Aparatur pemerintah daerah, bendahara, PPTK, dan pejabat terkait.
3. Apakah membahas pemotongan dan pemungutan pajak?
Ya, dibahas secara rinci dan aplikatif.
4. Apakah mencakup penyetoran dan pelaporan pajak?
Ya, termasuk tata cara dan kelengkapan administrasinya.
5. Apakah Bimtek ini membantu mencegah sanksi pajak?
Ya, dengan pemahaman administrasi yang benar dan tertib.
6. Apakah materi sesuai regulasi yang berlaku?
Ya, mengacu pada PMK-231/PMK.03/2019.
7. Apakah ada studi kasus?
Ya, disertai contoh dan praktik terbaik.
8. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta memperoleh sertifikat resmi Bimtek.
9. Apakah relevan untuk seluruh OPD?
Ya, terutama OPD yang mengelola keuangan dan pajak.
10. Bagaimana cara pendaftaran?
Silakan hubungi Admin: 0821-1410-177 atau 0811-8249-888 untuk informasi jadwal dan pendaftaran.