Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah / Negara (BMD/N) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 2026-2027
DESKRIPSI
Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah / Negara (BMD/N) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 2026-2027 merupakan program peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset daerah dan negara yang tertib administrasi, tertib hukum, transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang efektif. Melalui bimtek ini peserta akan mempelajari seluruh siklus pengelolaan aset mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset daerah. Selain itu peserta juga akan memahami implementasi inventarisasi aset, rekonsiliasi data aset, penyusunan laporan barang milik daerah, serta pemanfaatan aplikasi pengelolaan aset seperti SIMDA BMD dan sistem informasi aset lainnya. Bimtek ini juga membahas perkembangan regulasi terbaru termasuk perubahan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sehingga peserta dapat menyesuaikan pengelolaan aset dengan ketentuan terbaru yang berlaku. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan pengelola barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, serta pejabat terkait mampu meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah dan negara guna mendukung terciptanya opini laporan keuangan yang lebih baik serta meminimalkan temuan pemeriksaan auditor. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 merupakan pedoman utama pengelolaan Barang Milik Daerah yang masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Tujuan Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah / Negara (BMD/N) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 2026-2027
- Memahami regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan Negara terbaru.
- Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan aset daerah.
- Memahami siklus pengelolaan BMD/BMN secara menyeluruh.
- Meningkatkan kualitas penatausahaan dan inventarisasi aset.
- Memahami tata cara pemanfaatan dan pengamanan aset daerah.
- Mengoptimalkan pengelolaan aset untuk mendukung pelayanan publik.
- Mengurangi risiko temuan pemeriksaan terkait pengelolaan aset.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang daerah.
- Mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah yang berkualitas.
- Mewujudkan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, dan profesional.
Materi Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah / Negara (BMD/N) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 2026-2027
- Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara.
- Implementasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahannya.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah.
- Pengadaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Aset Daerah.
- Penatausahaan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
- Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
- Penilaian, Pemindahtanganan, dan Pemanfaatan Aset.
- Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
- Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah dan Rekonsiliasi Aset.
- Studi Kasus Pengelolaan Aset Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Aset.
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
❓FAQ Bimtek Tata Cara Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah / Negara (BMD/N) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 2026-2027
1. Apa yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah (BMD)?
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apa tujuan utama pengelolaan aset daerah?
Pengelolaan aset bertujuan mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan kekayaan daerah.
3. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Pengurus barang, pengelola barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, bendahara, pejabat keuangan, dan aparatur pemerintah daerah yang menangani aset daerah.
4. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta akan memahami seluruh tahapan pengelolaan aset daerah mulai dari perencanaan hingga penghapusan sesuai regulasi terbaru.
5. Apakah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 masih berlaku?
Ya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 masih berlaku sebagai pedoman pengelolaan BMD dan telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
6. Apakah bimtek membahas inventarisasi dan penatausahaan aset?
Ya, peserta akan mempelajari inventarisasi, kodefikasi, pencatatan, serta rekonsiliasi data aset daerah secara komprehensif.
7. Apakah materi mencakup penghapusan dan pemindahtanganan aset?
Ya, peserta akan memahami prosedur penghapusan, pemusnahan, penjualan, hibah, tukar menukar, dan bentuk pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Apakah penggunaan aplikasi pengelolaan aset dibahas dalam bimtek?
Ya, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai penggunaan aplikasi pengelolaan aset seperti SIMDA BMD dan sistem informasi aset lainnya.
9. Apakah terdapat studi kasus dalam pelatihan ini?
Ya, peserta akan mempelajari berbagai studi kasus terkait inventarisasi aset, pemanfaatan aset, penyelesaian aset bermasalah, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor.
10. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti bimtek ini?
Peserta mampu melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah dan Barang Milik Negara secara profesional, akuntabel, sesuai regulasi, serta mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.