Bimtek Dan Jadwal Bimtek Pengembangan kompetensi Bidang Kepegawaian ASN / PNS Dan PPPK TA 2020
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan & Kepegawaian PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Bimtek Diklat Kepegawaian ASN / PNS 2020” Pengembangan inovasi pelayanan publik perlu didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang inovatif sehingga pengembangan kompetensi ASN yang merupakan hak pegawai mutlak diperlukan. Pengembangan kompetensi ASN diperlukan mengingat tuntutan lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, globalisasi, peningkatan daya saing bangsa, serta harapan masyarakat terhadap kinerja pemerintah pusat dan daerah yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN, sebagaimana telah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan secara tegas bahwa setiap ASN berhak mendapat pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran per tahun.
MATERI BIMTEK PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN YANG DAPAT DI PILIH TA 2020
NO | BIDANG | TEMA BIMTEK YANG DAPAT DI PILIH TA 2020 |
A1 | Kepegawaian & ASN | Bimtek PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pengganti PP 46 Tahun 2011) |
A2 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Sesuai Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 |
A3 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pengembangan Karir dan Pengelolaan Jabatan Fungsional |
A4 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pengembangan Sumber Daya Aparatur Dalam Meningkatkan Prestasi Kerja |
A5 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 |
A6 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Kinerja PNS Dan Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP NOMOR 30 Tahun 2019 |
A7 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Administrasi Kepegawaian Pemerintah Daerah |
A8 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Kepegawaian Berbasis Penilaian Kinerja Prestasi Penilaian Kinerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) |
A9 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Disiplin Pegawai ASN dan Implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
A10 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Penerapan Standar Oprasional Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Kepegawaian Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
A11 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu / PNS |
A12 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Sosialisasi Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS Dan Pensiun Janda / Duda PNS |
A13 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Peningkatan Tupoksi Aparatur Dinas Pendidikan Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pelayanan Pendidikan Yang Prima, Akuntabel Dan Transparan |
A14 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara |
A15 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Kepegawaian, Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) Dalam PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi PNS |
A16 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Strategi Pengelolaan Pemanfaatan Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) |
A17 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) |
A18 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Bagi PNS |
A19 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pengembangan Kompotensi Aparatur Sipil Negara Tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Dan Manejemen Kepegawaian |
A20 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah |
A21 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Disiplin Pegawai ASN dan Implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
A22 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Penerapan Standar Operational Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Kepegawaian Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
A23 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah Terkait Dengan Sistem Baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu / PNS. |
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek Kepegawaian 2020 | Diklat Kepegawaian ASN PNS Dan PPPK TA 2020
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: