BIMTEK DIKLAT PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2018
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
7. BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
Dengan Hormat
Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan bahwa APIP pada provinsi/kabupaten/kota (inspektorat) wajib melakukan reviu atas LKPD untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan tersebut. Berdasarkan Permenkeu Nomor 8/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, reviu atas LKPD didefinisikan sebagai penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD oleh inspektorat untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan LKPD telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya membantu kepala daerah untuk menghasilkan LKPD yang berkualitas.
Dari definisi di atas terdapat tiga hal yang perlu digaris bawahi mengenai reviu LKPD, yaitu:
- Reviu LKPD merupakan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD oleh Inspektorat.
- Reviu LKPD merupakan dasar bagi Inspektorat untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAPD dan LKPD telah disajikan sesuai dengan SAP, bukan untuk memberikan pendapat (opini)sebagaimana dalam aud
- Reviu LKPD dilakukan dalam upaya membantu kepala daerah untuk menghasilkan LKPD yang berkualitas.
Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.