Bimtek Sistim Pengelolaan Aset Desa SIPADES : Penguatan Peran Dan Fungsi Oprator SIPADES Dalam Rangka Meningkatkan Administrasi Pengelolaan Aset Desa Yang Akuntabel Dan Transparan
Dengan Hormat
membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI” sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan terkait Desa menjadi instrument regulasi dalam menerapkan nawa cita. “Aparat Desa harus memahami secara utuh mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, karena dua komponen tersebut akan menjadi objek pemeriksaan audit yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.” terangnya. “Untuk itu para Perangkat Desa dituntut paham betul soal tata kelola keuangan dan aset desa, sehingga mulai dari pengelolaannya, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya pun harus mengacu pada aturan yang ada melalui penerapan aplikasi ini agar dapat menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset sebagai kekayaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan di Kabupaten Sukabumi. Karena berbicara tentang aset desa, tidak hanya pada benda atau yang sifatnya fisik, akan tetapi sumber daya manusia, sumber daya alam, aset sosial, aset fisik, dan aset kelembagaan juga merupakan aset Desa. Wakil Bupati berharap, dengan diterapkannya aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) ini akan memudahkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan motto SIPADES yaitu : “Akuntabilitas Transparansi Pengelolaan Aset Desa Untuk Kemajuan Dan Kesejahteraan Desa”.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: