Jadwal Bimtek Kepegawaian

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022 2026-2027

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022 2026-2027

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022 2026-2027

DESKRIPSI

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022 2026-2027 Bimtek ini membekali peserta memahami perencanaan kinerja, penetapan indikator, target, perilaku kerja, serta pelaporan berbasis Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Peserta mempelajari penyelarasan SKP dengan Renstra, perjanjian kinerja, dan indikator kinerja utama unit. Materi mencakup teknik cascading, penyusunan rencana aksi, pengukuran capaian, pengelolaan eviden, dan pelaporan melalui aplikasi e-Kinerja. Simulasi penyusunan SKP tahunan dan monitoring evaluasi dilakukan untuk memastikan keterukuran, akuntabilitas, serta konsistensi penilaian. Bimtek juga membahas penilaian perilaku kerja, pembinaan, dan tindak lanjut pengembangan kompetensi berbasis hasil kinerja. Program ini membantu instansi meningkatkan budaya kinerja, transparansi, serta kualitas layanan publik secara berkelanjutan pada periode 2026-2027 secara nasional berkelanjutan.

Tujuan Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022 2026-2027

  1. Memahami Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN.
  2. Menyusun SKP yang selaras dengan Renstra dan perjanjian kinerja.
  3. Menetapkan indikator dan target kinerja yang SMART.
  4. Menerapkan cascading kinerja dari unit ke individu.
  5. Menyusun rencana aksi kinerja tahunan.
  6. Mengelola eviden dan dokumen kinerja.
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja.
  8. Menyusun pelaporan kinerja berbasis e-Kinerja.
  9. Menilai perilaku kerja secara objektif.
  10. Menyusun tindak lanjut pengembangan kompetensi berbasis hasil SKP.

Materi Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022 2026-2027

  1. Kebijakan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022.
  2. Sistem manajemen kinerja ASN.
  3. Penyusunan SKP dan indikator kinerja.
  4. Penyelarasan SKP dengan Renstra dan IKU.
  5. Teknik cascading kinerja.
  6. Penyusunan rencana aksi.
  7. Pengelolaan eviden kinerja.
  8. Penggunaan aplikasi e-Kinerja.
  9. Monitoring dan evaluasi kinerja.
  10. Penilaian perilaku kerja dan tindak lanjut.

METODE BIMTEK 

Metode Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah pendekatan atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelatihan agar peserta dapat memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi tertentu. Pemilihan metode tergantung pada tujuan, karakteristik peserta, durasi, dan jenis materi. Berikut beberapa metode Bimtek yang umum digunakan
TATA CARA PENDAFTARAN BIMTEK 
  • Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
  • Siapkan dokumen:  surat tugas, dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran online atau offline.
  • Lakukan konfirmasi/pembayaran 
  • Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
  • Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
  • Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
  • INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
  •  Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022 2026-2027 – FAQ

1. Apa yang dimaksud SKP menurut Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022?
SKP adalah rencana kinerja tahunan pegawai yang memuat indikator, target, dan perilaku kerja.

2. Siapa yang wajib menyusun SKP?
Seluruh ASN di instansi pusat dan daerah.

3. Apa saja komponen utama dalam SKP?
Indikator kinerja, target, rencana aksi, dan perilaku kerja.

4. Apakah pelaporan kinerja dibahas dalam bimtek ini?
Ya, termasuk mekanisme dan format pelaporan berbasis e-Kinerja.

5. Apakah ada praktik penyusunan SKP?
Ada simulasi penyusunan SKP dan pengisian aplikasi.

6. Apakah dibahas cascading kinerja?
Ya, mulai dari Renstra, perjanjian kinerja, hingga SKP individu.

7. Bagaimana penilaian perilaku kerja dilakukan?
Berdasarkan indikator integritas, kerja sama, komunikasi, dan orientasi hasil.

8. Apa manfaat utama mengikuti bimtek ini?
Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas kinerja pegawai.

9. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta memperoleh sertifikat resmi.

10. Bagaimana cara daftarnya?
Silakan hubungi Admin 08211410177 atau Admin 08118249888 untuk informasi pendaftaran dan jadwal.