Info Training UUHP Klaster PPN Tahun 2022
Dengan Hormat
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak
Klaster PPN UUHP
Perubahan PPN Atas Barang dan Jasa dan PPN Atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) yang diatur dalam Bab IV UU HPP PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4. Dalam pasal ini mengubah beberapa ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Nomor 8 Tahun 1983. Ketentuan ini baru-baru ini telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tarif PPN umum akan dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 12% yang dimulai tahun 2022. Harga khusus akan disepakati di kemudian hari. Tarif PPN akan naik menjadi 11% pada tahun 2022 dan menjadi 12% pada tahun 2025. 13 Barang dan jasa telah dihapus dari daftar negatif atau daftar tidak lagi dikenakan PPN dan Anda memiliki pilihan untuk mendapatkan pembebasan PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 2 UU HPP, ketentuan Pasal 4 UU HPP mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Untuk itu para pejabat Perusahaan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan Seluruh Perusahaan Dan Perorangan terkait Pada Info Training UUHP Klaster PPN Tahun 2022
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: