Jadwal Bimtek Anggaran, Jadwal Bimtek Keuangan Daerah

Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), menyatakan
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional.
(2) Standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan
(1) Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b. referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Pasal 3 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan
(1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
(2) Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan
(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/

✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • FASILITAS 
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

☎ (021) 21202049
📱 0852-1187-4441
📱 0812-3296-8157

Cara Pembayaran :
Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan atau Transaksi secara Non Tunai

KCP JAKARTA GRAHA
Rupiah Account : 121-00-0738303-1
Account Name   : Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan

 

Jadwal Bimtek Pemerintah
Bimtek Pemerintah menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024