Bimtek Service excellence Pelayanan Perima Dalam Pelayanan Publik Bagi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Se Indonesia Serta Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Sebagai kantor pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membangun reputasi baik instansi kepada warga masyarakat,Pelayanan publik oleh birokrasi merupakan satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara. Keterampilan pelayanan di sektor publik harus cerdas berurusan dengan kompleksitas kebutuhan warga, harus cerdas membangun instansi yang berkinerja tinggi di bidang pelayanannya dan harus cerdas memahami kebutuhan layanan dari kelompok-kelompok masyarakat. Pelatihan bertujuan untuk memelihara sikap pelayanan prima dalam Pelayanan Publik (excellence public services)
Bimtek Service excellence Pelayanan Perima Dalam Pelayanan Publik Bagi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Se Indonesia Serta Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
Administrasi Kependudukan sekarang sudah dilayani secara online atau daring. Daring sendiri dulu singkatan dari ‘dalam jaringan’, jaringan yang dimaksud adalah network yaitu keterhubungan antar komputer, yang kerennya disebut sebagai internet. Pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri. Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa:
- untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru;
- sistem pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek Service excellence Pelayanan Perima Dalam Pelayanan Publik Bagi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Se Indonesia Serta Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: