Jadwal Bimtek Terbaru

BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) TERBARU NO.47 TAHUN 2026-2027

BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) TERBARU NO.47 TAHUN 2026-2027

BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) TERBARU NO.47 TAHUN 2026-2027

DESKRIPSI

Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Terbaru 2026-2027 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi pejabat pengadaan, PPK, Pokja Pemilihan, PA/KPA, serta aparatur pemerintah dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat, profesional, dan sesuai dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru. HPS merupakan salah satu komponen penting dalam proses pengadaan karena berfungsi sebagai dasar penilaian kewajaran harga penawaran, penetapan batas tertinggi penawaran yang sah, serta penentuan nilai jaminan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Penyusunan HPS yang tepat akan mendukung efisiensi anggaran, meningkatkan kualitas hasil pengadaan, serta meminimalkan risiko terjadinya pemborosan maupun temuan pemeriksaan. Dalam pelatihan ini peserta akan mempelajari teknik pengumpulan data harga pasar, metode analisis biaya, penyusunan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), pemanfaatan data katalog elektronik, survei pasar, hingga penyusunan dokumen HPS untuk pengadaan barang, jasa konsultansi, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi. Selain itu, peserta juga akan memperoleh pemahaman mengenai perkembangan transformasi digital pengadaan pemerintah serta penyesuaian regulasi pengadaan terbaru yang mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tujuan BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) TERBARU NO.47 TAHUN 2026-2027

  • Memahami konsep dan fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun HPS yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memahami regulasi terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah terkait HPS.
  • Menguasai teknik pengumpulan dan validasi data harga pasar.
  • Memahami metode penyusunan HPS untuk berbagai jenis pengadaan.
  • Mengurangi risiko kesalahan dalam penetapan nilai HPS.
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah.
  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
  • Memahami penggunaan katalog elektronik dan referensi harga dalam penyusunan HPS.
  • Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Materi BIMTEK PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) TERBARU NO.47 TAHUN 2026-2027

  • Kebijakan dan Regulasi Terbaru Penyusunan HPS Tahun 2026-2027.
  • Konsep Dasar dan Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Sumber Data dan Teknik Survei Harga Pasar.
  • Metode Penyusunan HPS untuk Pengadaan Barang.
  • Penyusunan HPS untuk Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya.
  • Penyusunan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi dan AHSP.
  • Pemanfaatan Katalog Elektronik dan Data Harga Pemerintah.
  • Analisis Kewajaran Harga dan Evaluasi Penawaran.
  • Dokumentasi dan Pertanggungjawaban Penyusunan HPS.
  • Studi Kasus Penyusunan HPS pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

METODE BIMTEK 

Metode Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah pendekatan atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelatihan agar peserta dapat memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi tertentu. Pemilihan metode tergantung pada tujuan, karakteristik peserta, durasi, dan jenis materi. Berikut beberapa metode Bimtek yang umum digunakan
TATA CARA PENDAFTARAN BIMTEK 
  • Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
  • Siapkan dokumen:  surat tugas, dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran online atau offline.
  • Lakukan konfirmasi/pembayaran 
  • Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
  • Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
  • Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
  • INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
  •  Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.

❓FAQ Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Terbaru 2026-2027

1. Apa yang dimaksud dengan HPS?
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK sebagai dasar pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

2. Apa fungsi utama HPS dalam pengadaan?
HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran, menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, serta menentukan nilai jaminan pengadaan.

3. Siapa yang bertanggung jawab menyusun HPS?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab menetapkan dan menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Apakah rincian HPS bersifat terbuka?
Tidak, rincian HPS bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan proses pengadaan.

5. Apakah semua pengadaan wajib memiliki HPS?
Tidak, terdapat beberapa pengecualian tertentu sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.

6. Apa saja sumber data penyusunan HPS?
Data pasar, katalog elektronik, kontrak sejenis, survei lapangan, serta referensi harga resmi pemerintah.

7. Apakah bimtek membahas AHSP untuk pekerjaan konstruksi?
Ya, termasuk teknik penyusunan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk pekerjaan konstruksi.

8. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
PPK, PA/KPA, Pokja Pemilihan, pejabat pengadaan, auditor, APIP, dan pejabat teknis pengadaan lainnya.

9. Apakah terdapat studi kasus dalam pelatihan?
Ya, peserta akan mempelajari berbagai studi kasus penyusunan HPS pada berbagai jenis pengadaan.

10. Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya, seluruh peserta akan memperoleh sertifikat resmi setelah mengikuti kegiatan.