Jadwal Bimtek Anggaran, Jadwal Bimtek Desa Dan BumDes

Bimtek Penyusunan Anggaran Desa APBDesa 2019 | Studi Banding Desa Percontohan Nasional 2019

Bimtek Penyusunan Anggaran Desa APBDesa 2019 | Studi Banding Desa Percontohan Nasional 2019

 

Kepada YTH :
1. Para Camat, Sekretaris Camat, Kasie Pemerintahan(Desa) dan Kasie PMD, dan Pelaksana (staf potensial).
2. Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lainnya.

Dengan Hormat

Penyusunan rancangan anggaran desa:

  1. Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD.
  2. Sebaiknya dikonsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat.
  3. Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi anggaran desa.
  4. Anggaran desa yang telah disempurnakan, diajukan, dalam rapat pembahasan dan penetapan anggaran desa.

Pembahasan anggaran desa:

  1. Sebelum disampaikan dalam rapat BPD, naskah anggaran desa harus sudah diterima oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa (selambat-lambatnya 7×24 jam sebelumnya).
  2. Anggaran desa usulan Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan surat pengantar dari Kepala Desa. Anggaran desa usulan anggota BPD disampaikan secara tertulis (surat pengantar) dari pengusul kepada pimpinan BPD.
  3. Anggaran desa yang telah disampaikan kepada Pimpinan BPD, selanjutnya didisposisikan kepada sekretaris BPD untuk diberi nomor.
  4. Anggaran desa yang telah mendapatkan nomor, diumumkan dalam Rapat Paripurna bahwa anggaran desa telah diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota BPD/Komisi.
  5. Penjelasan anggaran desa dari pihak pengusul (Pemdes dan atau para pengusul dari anggota BPD).
  6. Pemandangan umum dari anggota BPD dan Pemerintah Desa.
  7. Pembahasan dalam komisi bersama Pemerintah Desa dan atau pengusul.
  8. Pendapat komisi sebagai tahapan menuju pengambilan keputusan.

Persetujuan dan pengundangan anggaran desa:

  1. Apabila anggaran desa tidak disetujui, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3×24 jam sebelum rapat pembahasan kedua, anggaran desa harus sudah disempurnakan.
  2. Apabila anggaran desa yang disempurnakan tersebut belum disetujui, maka diupayakan melalui pendekatan (loby) beberapa pihak yang belum menyetujui.
  3. Anggaran desa yang telah disetujui BPD, harus disampaikan kepada Pemerintah Desa, misalnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat BPD untuk ditandatangani atau disahkan menjadi APB-Desa oleh Kepala Desa.
  4. Apabila anggaran desa yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau sebagian anggota BPD tidak mendapat persetujuan BPD, maka pemerintah desa dapat menggunakan anggaran desa tahun lalu.

Peraturan pelaksanaan anggaran desa:

  1. Kepala Desa dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran desa yang dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.
  2. Keputusan Kepala Desa tersebut harus disampaikan BPD dengan tembusan Bupati dan Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan untuk keperluan pengawasan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional

Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/

✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • FASILITAS 
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

☎ (021) 21202049
📱 0811-9229-577
📱 0812-3296-8157

Cara Pembayaran :
Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan atau Transaksi secara Non Tunai

KCP JAKARTA GRAHA
Rupiah Account : 121-00-0738303-1
Account Name   : Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Jadwal Bimtek Pemerintah
Bimtek Pemerintah menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025