Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa 2019 | Materi Bimtek Sosialisasi Permendagri No 20 Tahun 2018
Kepada YTH :
1. Para Camat, Sekretaris Camat, Kasie Pemerintahan(Desa) dan Kasie PMD, dan Pelaksana (staf potensial).
2. Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lainnya.
Dengan Hormat
Definisi pengelolaan Keuangan Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa | Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa |
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. | Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. | APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember |
Kepala Desa
Kepala Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. | Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. |
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. |
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
|
PPKD terdiri atas:
|
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. | Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD. |
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
|
Sekretaris Desa mempunyai tugas:
|
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
|
Kaur Keuangan dan Bendaharawan
Kaur Keuangan dan Bendaharawan
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. | Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. |
Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. | Kaur keuangan mempunyai tugas:
|
Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa. |
Pelaksana
Pelaksana
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. | Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. |
Kepala Seksi mempunyai tugas:
|
Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
|
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa
- Transfer:
- Dana Desa;
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
- Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Pendapatan lain-lain.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.