Jadwal Bimtek Desa Dan BumDes

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa 2019 | Materi Bimtek Sosialisasi Permendagri No 20 Tahun 2018

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa 2019 | Materi Bimtek Sosialisasi Permendagri No 20 Tahun 2018

Kepada YTH :
1. Para Camat, Sekretaris Camat, Kasie Pemerintahan(Desa) dan Kasie PMD, dan Pelaksana (staf  potensial).
2. Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lainnya.

Dengan Hormat

Definisi pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

 

Kepala Desa

Kepala Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:

  • Sekretaris Desa;
  • Kepala Seksi; dan
  • Bendahara Desa.
PPKD terdiri atas:

  • Sekretaris Desa;
  • Kaur dan Kasi; dan
  • Kaur Keuangan.

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:

  • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:

  • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendaharawan

Kaur Keuangan dan Bendaharawan

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Kaur keuangan mempunyai tugas:

  • menyusun RAK Desa; dan
  • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Pelaksana

Pelaksana

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Kepala Seksi mempunyai tugas:

  • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Kaur dan Kasi mempunyai tugas:

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

Pendapatan Desa

Pendapatan Desa terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Desa
  • Transfer:
    • Dana Desa;
    • Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
    • Alokasi Dana Desa (ADD);
    • Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
    • Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pendapatan lain-lain.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional

Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/

✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • FASILITAS 
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

☎ (021) 21202049
📱 0811-9229-577
📱 0812-3296-8157

Cara Pembayaran :
Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan atau Transaksi secara Non Tunai

KCP JAKARTA GRAHA
Rupiah Account : 121-00-0738303-1
Account Name   : Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Jadwal Bimtek Pemerintah
Bimtek Pemerintah menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025