Jadwal Bimtek DPRD Dan SETWAN

Bimtek Penguatan Kapasitas Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD

Bimtek Penguatan Kapasitas Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD

Dengan Hormat

DPRD memasuki era baru dengan ditetapkannya UU No.27/2009 dan PP No.16/2010 yang memberikan “jatah” tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli kepada DPRD. Sejak lama disadari bahwa DPRD seharus nya memiliki “penasihat” sekaligus “pendamping” dalam melaksanakan fungsinya sebagai representasi rakyat pemilih (voters). Namun, baru dalam UU 27 dan PP 16 ini hal tersebut dinyatakan secara eksplisit.

Terkait dengan pendamping dan penasihat tersebut, sesunggguhnya apakah perbedaan dari ketiga jenis “ahli” ini sehingga dibedakan dalam peraturan perundangan? Berikut pengertian dan implikasi dari ketiga sebutan tersebut.

1. Tenaga Ahli

Pada pasal 34 PP No.16/2010 dinyatakan bahwa setiap fraksi di DPRD dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli, yang paling sedikit memenuhi persyaratan seperti berikut

  1. berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
  2. menguasai bidang pemerintahan; dan
  3. menguasai tugas dan fungsi DPRD.

2. Kelompok Pakar dan Tim Ahli

Pasal 117 ayat 1-2 PP No.16/2010 menyatakan bahwa (1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli dan (2) Kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Lebih jauh, pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan:

  1. berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
  2. menguasai bidang yang diperlukan; dan
  3. menguasai tugas dan fungsi DPRD.

Sedangkan penjelasan Pasal 117 Ayat (4) PP 16/2010 menyatakan: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa masa kerja kelompok pakar atau tim ahli tidak tetap atau sesuai dengan kegiatan yang memerlukan dukungan kelompok pakar atau tim ahli. Dengan demikian pemberian honorarium kepada kelompok pakar atau tim ahli didasarkan pada kehadiran sesuai kebutuhan/kegiatan tertentu.”

3. Perbedaan Tim Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli

Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, maka dapat diuraikan beberapa perbedaan yang mendasar, yakni:

  • Tenaga ahli ditempatkan di fraksi, sementara kelompok pakar/tim ahli di alat kelengkapan DPRD. Oleh karena fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, meskipun sarana dan anggarannya disediakan oleh Sekretariat DPRD, maka diskusi dan iklim yang tumbuh berkembang di dalamnya ada politik. Sehingga, seorang tenaga ahli diharapkan bisa “membantu” dalam konteks kepentingan politik partai pembentuk fraksi tersebut.
  • Tugas yang diemban oleh tenaga ahli lebih luas, sementara kelompok pakar/tim ahli hanya pada bidang tertentu, sesuai dengan “spesialisasi” alat kelengkapan tempatnya diletakkan. Kepentingan politik partai yang membentuk suatu fraksi tentu berkenaan dengan semua isu yang sedang berkembang di daerah, baik di pemerintahan  maupun di masyarakat.
  • Tenaga ahli cenderung mendukung fraksi dalam hal “kepentingan politik”, sementara kelompok pakar/tim ahli berkaitan dengan “fungsi representasi” anggota DPRD. Kelompok pakar dan tim ahli akan membantu alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan posisi mereka sebagai representasi pemilih, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok (partai politik) anggota DPRD. Dengan demikian, dimensi dalam memberikan pertimbangan (judgment) dan rekomendasi akan berbeda dengan tenaga ahli untuk fraksi.

4. Permasalahan dan Implikasi ke Depan

Meskipun pasal 34 dan 117 telah mengatur tentang persyaratan tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli, ada beberapa persoalan yang akan dihadapi oleh Sekwan dan DPRD, diantaranya:

  • Siapa yang “layak” menjadi tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli?
  • Berapa jumlah tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli yang dibutuhkan?
  • Bagimana bentuk “kontrak kerja” yang harus dibuat?

Implikasi keberadaan tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli di DPRD dapat dilihat dari beberapa aspek:

  • Aspek penganggaran dan keuangan. Seorang tenaga ahli atau pakar akan mendapatan remunerasi berupa honor yang berbeda dengan “tarif normal” di Pemda. Tarif honorarium tenaga ahli/pakar dapat ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah, baik dibuat terpisah atau menyatu dengan SK tentang standar harga barang dan jasa yang telah ada selama ini.
  • Aspek politik. Tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli akan “memperkuat” kapasitas seorang anggota dan lembaga DPRD, khususnya dalam memahami peran dan fungsi anggota DPRD, proses pembuatan kebijakan publik, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan intelektualitas dan kecerdasan berpikir secara logis. Pada akhirnya, anggota DPRD akan dapat memperjuangkan aspirasi politiknya secara lebih baik dan lebih “seimbang” ketika “bertarung” berhadapan dengan Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik.
  • Aspek kebijakan. Keberadaan tenaga ahli/pakar diharapkan dapat meningkatkan kualita kebijakan publik yang dihasilkan dari lembaga perwakilan (DPRD). Tenaga ahli/pakar ibarat “penyaring” dari kebijakan publik yang akan diputuskan, atau bahkan bisa menjadi inspirator bagi anggota DPRD untuk menemukan ide, gagasan, dan rekomendasi cerdas terkait kebijakan publik.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional

Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/

✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • FASILITAS 
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

☎ (021) 21202049
📱 0811-9229-577
📱 0812-3296-8157

Cara Pembayaran :
Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan atau Transaksi secara Non Tunai

KCP JAKARTA GRAHA
Rupiah Account : 121-00-0738303-1
Account Name   : Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Jadwal Bimtek Pemerintah
Bimtek Pemerintah menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024

TIDAK MENGINAP
Rp. 3.500.000
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp. 4.500.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
Rp. 2.500.000
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek