Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa BLUD Tahun 2024
( Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa Pada BLUD /Rumah Sakit / Puskesmas )
Dengan Hormat
Pengadaan barang / jasa BLUD-RSUD selanjutnya disebut Pengadaan Barang dan/ atau Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/ atau yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pendapatan BLUD-RSUD,PUSKESMAS yang berupa jasa layanan, hibah yang tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain, serta lain-lain pendapatan BLUD-RSUD/PUSKESMAS
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BLUD
Penetapan Perpres 12 tahun 2021 masih menyisakan persoalan terkait pengadaan barang/jasa, paling tidak pada pengaturan pengadaan barang/jasa pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana diatur pada pasal 61 peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 yang secara lengkap adalah sebagai berikut :
- Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
(2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum
memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LKPP
Pedoman PBJ yang akan disusun ini adalah untuk pengadaan yang bersumber dari pendapatan operasional BLUD. Sedangkan pendapatan yang bersumber dari APBN/APBD tetap berpedoman pada Perpres PBJ. Dalam menyusun pedoman PBJ hendaknya diintegrasikan dengan manajemen risiko, sehingga para pengguna pedoman ini diharapkan terbebas dari kekhawatiran-kekhawatiran, terutama masalah hukum
Untuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait Pada Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa BLUD Tahun 2024
Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: