Bimtek Mempertahankan Dan Mewujudkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Atas Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
7. BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
Dengan Hormat
Saat ini seluruh Pemerintah Daerah sedang menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nya Masing-masing. Sebagian Pemerintah daerah karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang paham dengan Akuntansi masih dibantu oleh Tim Supervisi dari BPKP dengan adannya MOU Kerjasama, sebagian lagi telah menarik Auditor dari BPKP untuk ditugaskan menjadi pegawai Daerah, dan sebagian lagi mencoba menyusun laporan keuangan dengan SDM yang ada dan terbatas kemampuannya.
Untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Tim Audit BPK memang cukup sulit sekali. Hampir semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah selalu mendapatkan opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) dari BPK RI. Hal ini biasanya disebabkan antara lain:
- Sistem Pengendalian Inten Pemerintah (SPIP) Daerah yang masih lemah atas pengelolaan keuangan daerah.
- Pengelolaan atas Cash flow yang tidak dikontrol dengan baik.
- Pengelolaan atas Aset daerah yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap.
Dari ketiga point tersebut sudah sewajarnya Pemerintah Daerah sebaiknya berusaha memperbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerahnya.
Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI minimal Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
Lingkup Pengendalian:
Dalam lingkup pengendalian ini Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
Integritas yakni Pemahaman para pejabat pengelola keuangan daerah dalam menjalankan TUPOKSI nya dan Nilai Etika dari Para Pejabatnya, aspek yang perlu menjadi perhatian adalah: uraian tugas, pengetahuan, keahlian, pengendalian dan kopetensi aparatur atas pengelolaan daerah.
Gaya operasi dan filosofi dari Para Pejabat Pemerinta Daerah:
Gaya operasi dan filosofi ini meliputi : selalu menganalisa dan prinsip kehati-hatian terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyusunan laporan keuangan daerah sebaiknya menggunakan aparatu daerah sendiri yang lebih memahami kondisi daerah tersebut, pengolahan data keuangan telah menggunakan system aplikasi computer yang handal dan akurat, adanya koordinasi dan pengendalian atas siklus keuangan antar PPKD dan SKPD, sudah ditetapkannya pejabat yang mengelola keuangan daerah sesuai SK kepala Daerah.
Struktur Organisasi Pemerintah Daerah: hal ini perlu diperhatikan apakah Badan atau Dinas yang mengelola keuangan daerah telah terbentuk (sesuai PP 41 Th 2007).dan Bendahara Umum Daerah telah diangkat menggunakan SK Kepala Daerah.
Tanggungjawab dan Wewenang: dalam hal ini tanggungjawab dan wewenang dari para pejabat pengelola keuangan telah dibuat secara tertulis dan dirinci dengan jelas.
Kebijakan dan Praktek SDM : dalam hal ini apakah pengangkatan pejabat pengelola keuangan dan kegiatan telah didasarkan peraturan, kemampuan, keahlian dan kopetensi.
Kegiatan Pengawasan Daerah: dalam hal ini apakah program kerja pengawasan tahunan (PKPT) telah dilaksanakan serta tindak lanjut atas temuan BPK dan temuan Aparat Pengawas Intern pemerintah (Irjen, BPKP, Inspektorat propinsi, kabupaten, kota) telah dilakukan.
II. Penilaian Resiko:
– apakah telah dilakukan antisipasi atas transaksi keuangan yang memerlukan system dan prosedur akuntansi yang baru dan signifikan;
– apakah pemantauan terhadap system akuntansi dan penyusunan laporan keuangan yang mengikuti setiap peraturan baru atas pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: