Jadwal Bimtek Umum, Jadwal Bimtek Terbaru

Bimtek Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026

Bimtek Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026

Bimtek Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026

DESKRIPSI

Bimtek Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan tenaga medis, tenaga kesehatan, serta pengelola sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola pemenuhan kecukupan SKP secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan SKP merupakan bagian penting dalam pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan dan mendukung pemenuhan persyaratan perizinan praktik sesuai regulasi yang berlaku. Dalam bimtek ini, peserta akan mempelajari kebijakan dan ruang lingkup pengelolaan SKP, ranah pemenuhan SKP, identifikasi kegiatan yang dapat diperhitungkan, pencatatan bukti pendukung, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi capaian. Pembahasan juga mencakup pemanfaatan sistem digital terkait SKP, koordinasi antara tenaga profesional dan institusi pelayanan kesehatan, serta penyelesaian kendala administrasi melalui studi kasus. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan tata kelola SKP dengan lebih efektif, meningkatkan ketertiban dokumentasi, dan mendukung peningkatan kompetensi serta mutu pelayanan kesehatan.

Tujuan Bimtek Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026

  • Memahami kebijakan dan ketentuan pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026.
  • Memahami ruang lingkup dan prinsip pemenuhan SKP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Mengidentifikasi ranah pemenuhan SKP sesuai ketentuan dan profesi masing-masing.
  • Memahami jenis kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat mendukung pemenuhan SKP.
  • Meningkatkan kemampuan pencatatan dan dokumentasi bukti kegiatan secara sistematis.
  • Memahami proses pemantauan capaian SKP dan evaluasi kelengkapan administrasi.
  • Meningkatkan keterampilan menggunakan sistem digital yang berkaitan dengan pencatatan SKP.
  • Memperkuat koordinasi antara tenaga medis, tenaga kesehatan, pengelola SDM, dan bagian diklat fasilitas kesehatan.
  • Mengidentifikasi kendala dalam pengelolaan SKP serta menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai.
  • Mendukung pengembangan kompetensi berkelanjutan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Materi Bimtek Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026

  1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan SKP – pemahaman KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026, ruang lingkup, serta implikasinya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  2. Prinsip Pemenuhan Kecukupan SKP – konsep, tujuan, periode pemenuhan, serta keterkaitan SKP dengan ketentuan perizinan praktik.
  3. Ranah Pemenuhan SKP – pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian serta penerapannya sesuai ketentuan profesi.
  4. Identifikasi Kegiatan Pengembangan Kompetensi – pelatihan, seminar, workshop, kegiatan profesional, dan bentuk kegiatan lain sesuai pedoman yang berlaku.
  5. Pencatatan dan Dokumentasi Bukti SKP – pengelolaan sertifikat, bukti kegiatan, dokumen pendukung, dan rekam administrasi.
  6. Penggunaan Sistem Digital SKP – pengenalan sistem pencatatan dan pemantauan SKP, termasuk Plataran Sehat dan SKP Platform sesuai mekanisme yang berlaku.
  7. Monitoring dan Evaluasi Capaian SKP – pemeriksaan data, pemantauan pemenuhan, identifikasi kekurangan, dan tindak lanjut.
  8. Peran dan Koordinasi Pengelolaan SKP – tanggung jawab tenaga profesional, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pihak terkait dalam mendukung pemenuhan SKP.
  9. Pengendalian Administrasi dan Penyelesaian Kendala – penanganan ketidaksesuaian data, kekurangan bukti, serta koordinasi perbaikan pencatatan.
  10. Studi Kasus dan Simulasi Pengelolaan SKP – latihan menelaah bukti kegiatan, memeriksa pencatatan, mengevaluasi capaian, dan menyusun rencana tindak lanjut.

METODE BIMTEK 

Metode Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah pendekatan atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelatihan agar peserta dapat memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi tertentu. Pemilihan metode tergantung pada tujuan, karakteristik peserta, durasi, dan jenis materi. Berikut beberapa metode Bimtek yang umum digunakan
TATA CARA PENDAFTARAN BIMTEK 
  • Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
  • Siapkan dokumen:  surat tugas, dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran online atau offline.
  • Lakukan konfirmasi/pembayaran 
  • Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
  • Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
  • Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
  • INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
  •  Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.

FAQ Bimtek Pengelolaan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 2026

1. Apa tujuan utama bimtek ini?

Bimtek bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi, pencatatan, dokumentasi, verifikasi, serta pemantauan pemenuhan kecukupan SKP.

2. Apa yang dimaksud dengan Satuan Kredit Profesi (SKP)?

SKP merupakan satuan kredit yang digunakan untuk menilai dan mendokumentasikan kegiatan profesional sesuai ketentuan pengembangan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

3. Apa dasar regulasi pelaksanaan bimtek ini?

Bimtek ini membahas KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1111/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

4. Apa saja materi utama yang dibahas?

Materi meliputi kebijakan SKP, persyaratan pemenuhan, kegiatan pengembangan kompetensi, dokumentasi bukti kegiatan, sistem digital, verifikasi data, serta monitoring dan evaluasi.

5. Apakah bimtek membahas kegiatan yang dapat diperhitungkan sebagai SKP?

Ya, peserta mempelajari ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian beserta kegiatan yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan dan profesi masing-masing.

6. Apakah pelatihan membahas pencatatan SKP secara digital?

Ya, pelatihan membahas pengenalan sistem digital terkait SKP, termasuk Plataran Sehat dan SKP Platform, sesuai mekanisme yang berlaku.

7. Bagaimana cara memantau pemenuhan SKP?

Pemantauan dilakukan dengan meninjau data capaian, memeriksa bukti pendukung, mengidentifikasi kekurangan, dan melakukan tindak lanjut sesuai pedoman yang berlaku.

8. Apakah bimtek ini relevan untuk rumah sakit dan Puskesmas?

Ya, materi dapat diterapkan untuk mendukung pengelolaan administrasi SKP di rumah sakit, Puskesmas, klinik, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

9. Apakah terdapat studi kasus dan simulasi?

Ya, kegiatan dapat mencakup latihan pemeriksaan dokumen, pencatatan bukti kegiatan, evaluasi capaian, dan penyusunan rencana pemenuhan SKP.

10. Apakah ketentuan SKP sama untuk seluruh profesi?

Ketentuan dapat berbeda menurut profesi dan pedoman yang berlaku. Peserta perlu merujuk pada regulasi resmi serta ketentuan khusus profesinya.

11. Berapa lama pelaksanaan bimtek?

Umumnya kegiatan bimtek dilaksanakan selama 1–2 hari, menyesuaikan agenda, kedalaman materi, dan kebutuhan peserta.

12. Bagaimana cara memperoleh informasi jadwal dan pendaftaran?

Untuk informasi jadwal, biaya, lokasi, dan pendaftaran, silakan menghubungi admin melalui 0821 1410 177 atau 0811 8249 888.