Bimtek Sinergitas Penyusunan Renstra/Renja Dengan Penyusunan LAKIP/LKjIP 2026
DESKRIPSI
Bimtek Sinergitas Penyusunan Renstra/Renja dengan Penyusunan LAKIP/LKjIP Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyelaraskan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja instansi pemerintah secara efektif dan terintegrasi. Dalam sistem pemerintahan yang berbasis kinerja, dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan dokumen pelaporan kinerja seperti Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) atau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah maupun pusat mengenai pentingnya integrasi antara perencanaan, pelaksanaan program, pengukuran kinerja, hingga pelaporan kinerja. Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan penyusunan indikator kinerja, target kinerja, serta evaluasi capaian kinerja dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan prinsip Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui kegiatan ini, peserta akan mempelajari teknik penyusunan Renstra dan Renja yang selaras dengan indikator kinerja utama (IKU), penyusunan perjanjian kinerja, serta penyusunan laporan kinerja yang berbasis hasil (result oriented). Dengan demikian, instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja serta meningkatkan nilai evaluasi SAKIP pada tahun 2026.
Tujuan Bimtek Sinergitas Penyusunan Renstra/Renja Dengan Penyusunan LAKIP/LKjIP 2026
- Meningkatkan pemahaman tentang integrasi perencanaan dan pelaporan kinerja instansi pemerintah
- Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan Renstra dan Renja yang berbasis kinerja
- Mendorong sinkronisasi antara Renstra, Renja, dan LKjIP
- Meningkatkan kualitas penyusunan indikator kinerja utama (IKU)
- Meningkatkan kemampuan pengukuran dan evaluasi kinerja instansi pemerintah
- Mendorong penyusunan laporan kinerja yang akuntabel dan transparan
- Meningkatkan kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
- Meningkatkan nilai evaluasi SAKIP instansi pemerintah
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berbasis kinerja
- Mendukung peningkatan kinerja organisasi pemerintah
Materi Bimtek Sinergitas Penyusunan Renstra/Renja Dengan Penyusunan LAKIP/LKjIP 2026
- Kebijakan dan regulasi perencanaan pembangunan daerah
- Konsep Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
- Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) instansi pemerintah
- Penyusunan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah
- Penyusunan indikator kinerja utama (IKU)
- Penyusunan perjanjian kinerja instansi pemerintah
- Teknik pengukuran dan evaluasi kinerja organisasi
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP/LKjIP)
- Integrasi dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja
- Studi kasus peningkatan nilai evaluasi SAKIP instansi pemerintah
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
FAQ Bimtek Sinergitas Penyusunan Renstra/Renja dengan Penyusunan LAKIP/LKjIP 2026
1. Apa yang dimaksud dengan Renstra dan Renja?
Renstra (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan jangka menengah instansi pemerintah, sedangkan Renja (Rencana Kerja) adalah dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah.
2. Apa yang dimaksud dengan LAKIP/LKjIP?
LAKIP atau LKjIP adalah laporan yang berisi informasi mengenai capaian kinerja instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran.
3. Mengapa penting adanya sinergitas antara Renstra, Renja, dan LKjIP?
Karena dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja harus saling terintegrasi agar capaian kinerja instansi dapat diukur secara jelas dan akuntabel.
4. Siapa yang dapat mengikuti Bimtek ini?
Aparatur pemerintah pusat maupun daerah yang menangani perencanaan, pelaporan, serta evaluasi kinerja instansi pemerintah.
5. Apakah Bimtek ini membahas tentang SAKIP?
Ya, termasuk konsep dan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
6. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, setiap peserta akan mendapatkan sertifikat Bimtek.
7. Apakah kegiatan Bimtek dapat dilaksanakan secara online maupun offline?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara daring maupun luring.
8. Apakah Bimtek ini membantu meningkatkan nilai evaluasi SAKIP instansi?
Ya, bimtek ini memberikan pemahaman mengenai strategi penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
9. Apakah ada pembahasan studi kasus dalam Bimtek ini?
Ya, peserta akan mempelajari studi kasus peningkatan nilai SAKIP pada instansi pemerintah.
10. Bagaimana cara mendaftar Bimtek ini?
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi Admin: 0821-1410-177 atau 0811-8249-888.