Bimtek Penguatan Fungsi Legeslasi DPRD Dan Peran Alat Kelegkapan Dewan Dalam Fungsi Legeslasi

Bimtek Penguatan Fungsi Legeslasi DPRD Dan Peran Alat Kelegkapan Dewan Dalam Fungsi Legeslasi Kepada Yth : 1. Ketua & Wakil Ketua DPRD 2. Ketua-Ketua Komisi DPRD 3. Anggota DPRD 4. Sekretaris DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia 5.Kabag/Kasubbag dan beserta Staf Sekretariat Dewan Dengan Hormat Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 46 UU No. 32/2004 ten...

Lanjutkan membaca