Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 2026–2027
DESKRIPSI
Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 2026–2027 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sensus BMD merupakan kegiatan strategis untuk memastikan kesesuaian data fisik aset dengan data administrasi yang tercatat. Melalui bimtek ini, peserta akan mempelajari tahapan pelaksanaan sensus BMD mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan lapangan, hingga pelaporan hasil sensus. Selain itu, dibahas pula teknik pencocokan data, penanganan selisih aset, serta tindak lanjut hasil sensus untuk mendukung penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Materi disampaikan secara aplikatif dengan studi kasus sehingga dapat langsung diterapkan oleh OPD pada periode 2026–2027.
Tujuan Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 2026–2027
- Memahami ketentuan sensus Barang Milik Daerah
- Meningkatkan akurasi data aset daerah
- Menyamakan data fisik dan data administrasi BMD
- Mendukung tertib administrasi aset daerah
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BMD
- Memahami tahapan pelaksanaan sensus BMD
- Mengidentifikasi selisih dan permasalahan aset
- Mendukung penyusunan laporan keuangan daerah
- Meningkatkan kepatuhan terhadap Permendagri No. 47 Tahun 2021
- Mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan
Materi Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 2026–2027
- Kebijakan dan regulasi sensus Barang Milik Daerah
- Ruang lingkup sensus BMD berdasarkan Permendagri 47/2021
- Perencanaan dan persiapan pelaksanaan sensus
- Teknik pendataan dan pencocokan aset
- Pelaksanaan sensus BMD di lapangan
- Penanganan selisih data aset
- Dokumentasi dan administrasi hasil sensus
- Pelaporan hasil sensus Barang Milik Daerah
- Tindak lanjut hasil sensus BMD
- Studi kasus pelaksanaan sensus aset daerah
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
❓FAQ Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah 2026–2027
-
Apa yang dimaksud sensus Barang Milik Daerah?
Sensus BMD adalah kegiatan pendataan dan pencocokan fisik aset dengan data administrasi. -
Mengapa sensus Barang Milik Daerah penting dilakukan?
Untuk memastikan keakuratan dan kebenaran data aset daerah. -
Dasar hukum sensus BMD mengacu pada peraturan apa?
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. -
Siapa yang bertanggung jawab melaksanakan sensus BMD?
Pengelola barang, pengurus barang, dan OPD terkait. -
Apakah sensus dilakukan pada seluruh aset daerah?
Ya, mencakup seluruh Barang Milik Daerah sesuai ketentuan. -
Bagaimana jika ditemukan selisih data aset?
Dilakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai prosedur. -
Apakah hasil sensus berpengaruh pada laporan keuangan daerah?
Sangat berpengaruh terhadap nilai aset dan neraca daerah. -
Apakah bimtek membahas praktik lapangan sensus aset?
Ya, dibahas melalui studi kasus dan simulasi. -
Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Peserta akan memperoleh sertifikat resmi bimtek. -
Bagaimana cara pendaftaran?
Silakan hubungi Admin 0821 1410 177 atau 0811 8249 888 untuk informasi jadwal dan pendaftaran.