Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah/Negara Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 2026–2027
DESKRIPSI
Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah/Negara Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 2026–2027 merupakan bimbingan teknis yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Milik Negara (BMN) secara tertib administrasi, akurat, dan akuntabel. Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan barang milik pemerintah yang berdampak langsung pada kualitas laporan keuangan. Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD/BMN sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Materi mencakup tata cara pencatatan aset, pengkodean dan klasifikasi barang, pelaksanaan inventarisasi fisik, serta penyusunan laporan barang yang terintegrasi dengan sistem keuangan pemerintah. Penekanan diberikan pada kesesuaian data aset dengan laporan keuangan guna meminimalkan selisih dan temuan pemeriksaan.
Tujuan Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah/Negara Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 2026–2027
- Memahami ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
- Menjelaskan tata cara pembukuan BMD dan BMN
- Menguasai teknik inventarisasi aset pemerintah
- Menyusun pencatatan aset secara tertib dan akurat
- Mengklasifikasikan dan mengkodekan barang milik pemerintah
- Menyusun laporan BMD/BMN sesuai ketentuan
- Menjamin kesesuaian data aset dan laporan keuangan
- Meminimalkan selisih dan temuan pemeriksaan
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset
- Mendukung transparansi laporan keuangan pemerintah
Materi Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah/Negara Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 2026–2027
- Kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah dan Negara
- Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
- Tata cara pembukuan BMD dan BMN
- Klasifikasi dan kodefikasi barang
- Prosedur inventarisasi fisik aset
- Penatausahaan BMD/BMN
- Penyusunan laporan barang milik pemerintah
- Rekonsiliasi data aset dan keuangan
- Permasalahan umum pengelolaan aset
- Studi kasus pembukuan dan inventarisasi aset
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
❓FAQ Bimtek Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD/BMN 2026–2027
- Apa yang dimaksud pembukuan BMD/BMN?
Pembukuan adalah pencatatan aset pemerintah secara sistematis dan berkelanjutan. - Mengapa inventarisasi aset penting dilakukan?
Untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan nilai aset pemerintah. - Apa dasar hukum bimtek ini?
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD. - Siapa yang wajib mengikuti bimtek ini?
Pengelola barang, pengguna barang, dan aparatur terkait pengelolaan aset. - Apakah dibahas kodefikasi barang?
Ya, termasuk klasifikasi dan pengkodean aset. - Apakah materi mencakup pelaporan BMD dan BMN?
Ya, dibahas secara komprehensif. - Apakah berpengaruh pada laporan keuangan?
Sangat berpengaruh terhadap kualitas neraca dan laporan keuangan. - Apakah ada studi kasus?
Ada, untuk memudahkan implementasi di instansi. - Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Peserta akan mendapatkan sertifikat resmi bimtek. - Bagaimana cara pendaftaran?
Silakan hubungi Admin 0821 1410 177 atau 0811 8249 888 untuk informasi jadwal dan pendaftaran.`