Jadwal Bimtek Pemerintah Daerah & Mitra Teknis

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 2026-2027

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 2026-2027

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 2026-2027

DESKRIPSI

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2015 2026-2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah dalam mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini menjadi bagian penting dari sistem perlindungan sosial ASN yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, cacat, maupun kematian yang terjadi dalam hubungan kedinasan. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 mengatur secara rinci mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, tata cara klaim, serta pemberian santunan bagi ASN yang mengalami risiko kerja maupun bagi ahli waris ASN yang meninggal dunia. Dalam implementasinya, pengelolaan iuran dan penyelesaian klaim membutuhkan pemahaman yang komprehensif agar hak-hak peserta dapat terpenuhi secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui bimtek ini peserta akan mempelajari metode perhitungan iuran JKK dan JKM, mekanisme pengajuan klaim, tata cara pemberian manfaat, pengelolaan administrasi kepesertaan, hingga strategi penyelesaian permasalahan yang sering terjadi dalam proses pelayanan jaminan sosial ASN. Pelatihan ini sangat penting bagi pejabat kepegawaian, bendahara gaji, pengelola SDM, pejabat pengelola keuangan, serta aparatur yang menangani administrasi kepegawaian agar mampu melaksanakan pengelolaan program perlindungan ASN secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. PP Nomor 70 Tahun 2015 mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN serta menjadi dasar perlindungan sosial bagi PNS dan PPPK.

Tujuan Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 2026-2027

  • Memahami ketentuan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM ASN.
  • Meningkatkan kompetensi dalam perhitungan iuran JKK dan JKM.
  • Memahami mekanisme kepesertaan program jaminan sosial ASN.
  • Menguasai tata cara pengajuan dan penyelesaian klaim.
  • Memahami hak dan manfaat peserta JKK dan JKM.
  • Meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan jaminan ASN.
  • Mengurangi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan iuran.
  • Memahami prosedur pemberian santunan kecelakaan kerja dan kematian.
  • Meningkatkan pelayanan kepada ASN dan ahli waris.
  • Mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional dan akuntabel.

Materi Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 2026-2027

  • Kebijakan dan Regulasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ASN.
  • Ketentuan PP Nomor 70 Tahun 2015 dan Perubahannya.
  • Tata Cara Perhitungan Iuran JKK dan JKM ASN.
  • Mekanisme Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Kepesertaan.
  • Prosedur Pengajuan Klaim JKK dan JKM.
  • Tata Cara Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja.
  • Tata Cara Pemberian Santunan Kematian dan Hak Ahli Waris.
  • Administrasi dan Dokumentasi Klaim JKK dan JKM.
  • Pengawasan, Evaluasi, dan Penyelesaian Permasalahan Klaim.
  • Studi Kasus Perhitungan Iuran, Klaim, dan Pemberian Manfaat JKK dan JKM ASN. Program JKK memberikan perlindungan berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat, bantuan beasiswa, dan manfaat lain yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2015.

METODE BIMTEK 

Metode Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah pendekatan atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelatihan agar peserta dapat memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi tertentu. Pemilihan metode tergantung pada tujuan, karakteristik peserta, durasi, dan jenis materi. Berikut beberapa metode Bimtek yang umum digunakan
TATA CARA PENDAFTARAN BIMTEK 
  • Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
  • Siapkan dokumen:  surat tugas, dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran online atau offline.
  • Lakukan konfirmasi/pembayaran 
  • Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
  • Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
  • Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
  • INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
  •  Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.

❓FAQ Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2015 2026-2027

1. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
JKK adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang dialami ASN selama menjalankan tugas kedinasan.

2. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JKM)?
JKM merupakan perlindungan yang diberikan kepada ahli waris ASN yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Siapa yang menjadi peserta program JKK dan JKM?
Peserta meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

4. Apa dasar hukum pelaksanaan program JKK dan JKM ASN?
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.

5. Apa saja manfaat yang diberikan dalam program JKK?
Manfaat JKK meliputi perawatan medis, santunan sementara akibat kecelakaan kerja, santunan cacat, santunan kematian kerja, biaya pemakaman, rehabilitasi, dan bantuan beasiswa sesuai ketentuan.

6. Bagaimana proses pengajuan klaim JKK dan JKM?
Klaim diajukan melalui mekanisme administrasi yang ditetapkan penyelenggara program dengan melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dan sah.

7. Mengapa perhitungan iuran JKK dan JKM penting dipahami?
Karena menentukan ketepatan pembayaran kewajiban pemerintah dan keberlangsungan perlindungan bagi ASN.

8. Siapa yang berhak menerima manfaat JKM?
Ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan administrasi yang berlaku.

9. Apa kendala yang sering terjadi dalam pengajuan klaim?
Kelengkapan dokumen yang kurang, keterlambatan pelaporan kejadian, dan kesalahan administrasi kepesertaan.

10. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta akan mampu menghitung iuran secara benar, mengelola administrasi kepesertaan, mempercepat proses klaim, serta memastikan hak ASN dan ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.