Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 2026-2027
DESKRIPSI
Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2015 2026-2027 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah dalam mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini menjadi bagian penting dari sistem perlindungan sosial ASN yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, cacat, maupun kematian yang terjadi dalam hubungan kedinasan. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 mengatur secara rinci mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, tata cara klaim, serta pemberian santunan bagi ASN yang mengalami risiko kerja maupun bagi ahli waris ASN yang meninggal dunia. Dalam implementasinya, pengelolaan iuran dan penyelesaian klaim membutuhkan pemahaman yang komprehensif agar hak-hak peserta dapat terpenuhi secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui bimtek ini peserta akan mempelajari metode perhitungan iuran JKK dan JKM, mekanisme pengajuan klaim, tata cara pemberian manfaat, pengelolaan administrasi kepesertaan, hingga strategi penyelesaian permasalahan yang sering terjadi dalam proses pelayanan jaminan sosial ASN. Pelatihan ini sangat penting bagi pejabat kepegawaian, bendahara gaji, pengelola SDM, pejabat pengelola keuangan, serta aparatur yang menangani administrasi kepegawaian agar mampu melaksanakan pengelolaan program perlindungan ASN secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. PP Nomor 70 Tahun 2015 mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN serta menjadi dasar perlindungan sosial bagi PNS dan PPPK.
Tujuan Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 2026-2027
- Memahami ketentuan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM ASN.
- Meningkatkan kompetensi dalam perhitungan iuran JKK dan JKM.
- Memahami mekanisme kepesertaan program jaminan sosial ASN.
- Menguasai tata cara pengajuan dan penyelesaian klaim.
- Memahami hak dan manfaat peserta JKK dan JKM.
- Meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan jaminan ASN.
- Mengurangi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan iuran.
- Memahami prosedur pemberian santunan kecelakaan kerja dan kematian.
- Meningkatkan pelayanan kepada ASN dan ahli waris.
- Mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional dan akuntabel.
Materi Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 2026-2027
- Kebijakan dan Regulasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ASN.
- Ketentuan PP Nomor 70 Tahun 2015 dan Perubahannya.
- Tata Cara Perhitungan Iuran JKK dan JKM ASN.
- Mekanisme Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Kepesertaan.
- Prosedur Pengajuan Klaim JKK dan JKM.
- Tata Cara Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja.
- Tata Cara Pemberian Santunan Kematian dan Hak Ahli Waris.
- Administrasi dan Dokumentasi Klaim JKK dan JKM.
- Pengawasan, Evaluasi, dan Penyelesaian Permasalahan Klaim.
- Studi Kasus Perhitungan Iuran, Klaim, dan Pemberian Manfaat JKK dan JKM ASN. Program JKK memberikan perlindungan berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat, bantuan beasiswa, dan manfaat lain yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2015.
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.