Bimtek Sosialisasi PP 12 Tahun 2019 Penganti PP 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dengan Hormat
Peraturan tentang Pemerintah Daerah yang diatur dalam UU 23/2014 yang merupakan hierarki tertinggi harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP). Karena pada dasarnya PP yang ditetapkan oleh Presiden berisi muatan materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.Menurut Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan, perubahan beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Menjadi PP No 12 Tahun 2019 bukan sekedar revisi, melainkan merupakan regulasi baru.Sebab, PP ini merupakan pelaksana dari UU No. 32/2004. Sementara UU No. 32/2004 sudah digantikan oleh UU 23/2014.Salah satu poin penting dalam revisi beleid ini adalah kemungkinan untuk pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) walau tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam jangka waktu tertentu.Sebagai catatan, KUA-PPAS adalah pijakan penyusunan APBD tahun berjalan.KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsiasumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.Sedangkan, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN SILAHKAN KLIK https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP :