Bimtek Sistim Pengajian Dan Pemeberian Tunjangan Kinerja Bagi ASN / PNS Berdasarkan PP 11 Tahun 2017
Dengan Hormat
Dengan adanya standard yang bagus, maka pengaruh terhadap kinerja PNS akan berbanding lurus atau mengikuti peningkatan, yang tentunya akan meningkatkan pembangunan di wilayah yang bersangkutan. Undang Undang
( UU )No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Tentang Upah/gaji. Disitu disebutkan gaji PNS terdiri dari 3 komponen yaitu : Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan yang diberikan pada saat dimana harga kebutuhan mengalami kemahalan atau kenaikan harga secara drastis.
Dalam menentukan apakah gaji seorang PNS akan naik atau tidak, ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
- Kenaikan gaji berkala yang terjadi setiap 2 tahun sekali. Jika PNS tersebut sudah bekerja dalam 2 tahun, maka dia berhak mengalami kenaikan gaji.
- Kenaikan gaji karena Kinerja Kerja yang baik, dan mendapat penghargaan dengan predikat “Sangat Baik” atas hasil kerjanya, maka dia berhak menerima kenaikan gaji.
- Kenaikan pangkat yang diterima oleh PNS juga secara otomatis akan mengalami kenaikan gaji, karena standard gaji untuk setiap pangkat adalah berbeda. Semakin tinggi pangkat yang dimiliki, maka semakin besar standard gaji yang akan didapatkan.
Pelatihan Bimtek Diklat Tentang pelayanan penggajian dan tunjangan kinerja bagi PNS
Kenaikan gaji atas Kebijakan Pemerintah atas dasar inflasi yang secara otomatis menaikkan harga bahan pangan di pasaran sehingga membutuhkan kenaikan gaji untuk para PNS, sehingga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk menaikkan standard gaji PNS. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ada pengaturan tentang rumusan upah/gaji dari PNS. Disitu disebutkan gaji PNS terdiri dari 3 komponen yaitu : Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan.
- Gaji Pokok.Jika sebelumnya ditetapkan bahwa Gaji Pokok diberikan berdasarkan masa kerja, maka dalam UU No. 5 Tahun 2014 ini ditetapkan perubahan bahwa Masa Kerja tersebut tidak mempengaruhi standard gaji PNS, melainkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko.
- Tunjangan KinerjaTunjangan Kinerja akan diberikan sesuai dengan kinerja dari PNS yang bersangkutan.
- Tunjangan Kemahalan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: