BIMTEK PENERAPAN PUSKESMAS MENJADI UPTD BLUD
- Kepada Yth
- Dinas Kesehatan Se-Indonesia
- Cq. Kepala Puskesmas ,KTU,Bendahara Dan Staf Terkait
Dengan Hormat
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Menurut pasal 1 pemendagri No 61/2007) BLUD juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan baran dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskemas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskemas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD menjadi penting, karena :
- Layanan umum scr lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dgn memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dgn praktek bisnis yg sehat;
- Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum TIDAK TERPISAH dari Pemda;
- Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan FLEKSIBILITAS dalam pengelolaan keuangannya;
- Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah
Fleksibiitas BLUD meliputi
- Pengelolaan pendapatan
- Pengelolaan belanja
- Pengelolaan SDM PNS dan Non-PNS
- Pengelolaan utang dan piutang
- Pengelolaan tarif
- Pengelolaan barang dan jasa
Untuk menjadi BLUD, Puskesmas setempat harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Selaku PA/KPA
- Ada pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakat
- Melayani masyarakat secara langsung
- Menyusun dokumen persyaratan (substantif teknis dan administratif)
- Dinilai oleh tim penilai
Persyaratan substantif
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat
Persyaratan teknis
- Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja
- Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat
Persyaratan administratif
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- Pola tata kelola;
- Rencana strategis bisnis;
- Standar pelayanan minimal;
- Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada BIMTEK PENERAPAN PUSKESMAS MENJADI UPTD BLUD
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.