Bimtek Penataan Analisis Jabatan (Anjab) sesuai Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020 2026-2027
DESKRIPSI
Bimtek Penataan Analisis Jabatan (Anjab) sesuai Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020 2026–2027 merupakan kegiatan bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menyusun serta menata Analisis Jabatan (Anjab) secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anjab menjadi fondasi penting dalam manajemen ASN karena berperan sebagai dasar penataan kelembagaan, penyusunan kebutuhan pegawai, pengembangan karier, serta penilaian kinerja. Melalui bimtek ini, peserta akan mempelajari kebijakan Anjab berdasarkan Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020, mulai dari konsep dasar, tujuan, hingga tahapan penyusunan Anjab yang benar. Peserta dibekali pemahaman tentang identifikasi jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, hasil kerja, serta persyaratan jabatan yang harus disusun secara objektif dan terukur. Bimtek ini juga menekankan keterkaitan Anjab dengan Analisis Beban Kerja (ABK), peta jabatan, serta sistem manajemen kinerja ASN.
Tujuan Bimtek Penataan Analisis Jabatan (Anjab) sesuai Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020 2026-2027
- Memahami kebijakan Anjab sesuai Permen PAN & RB
- Menjelaskan konsep dan fungsi Analisis Jabatan
- Menguasai tahapan penyusunan Anjab
- Menyusun uraian jabatan secara sistematis
- Menetapkan persyaratan jabatan yang tepat
- Mengintegrasikan Anjab dengan ABK
- Mendukung penataan kelembagaan ASN
- Meningkatkan akurasi data jabatan
- Menguatkan manajemen SDM aparatur
- Mendorong peningkatan kinerja organisasi
Materi Bimtek Penataan Analisis Jabatan (Anjab) sesuai Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020 2026-2027
- Kebijakan Anjab sesuai Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020
- Konsep dasar dan tujuan Analisis Jabatan
- Identifikasi dan klasifikasi jabatan ASN
- Penyusunan uraian tugas dan tanggung jawab
- Penetapan wewenang dan hasil kerja jabatan
- Penyusunan persyaratan jabatan
- Keterkaitan Anjab dengan Analisis Beban Kerja
- Penyusunan peta jabatan
- Validasi dan penetapan dokumen Anjab
- Studi kasus penataan Anjab di instansi pemerintah
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
FAQ Bimtek Penataan Analisis Jabatan (Anjab) 2026–2027
-
Apa yang dimaksud Analisis Jabatan (Anjab)?
Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan dan pengolahan data jabatan untuk menghasilkan informasi jabatan yang lengkap dan akurat. -
Mengapa Anjab penting bagi instansi pemerintah?
Karena menjadi dasar pengelolaan SDM ASN, penataan organisasi, dan peningkatan kinerja. -
Regulasi apa yang menjadi dasar Anjab?
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. -
Apakah Anjab berkaitan dengan ABK?
Ya, Anjab dan ABK saling terkait dalam perencanaan kebutuhan pegawai. -
Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Pejabat kepegawaian, pengelola SDM, dan tim penyusun Anjab. -
Apakah dibahas penyusunan peta jabatan?
Ya, termasuk teknik dan tahapan penyusunannya. -
Apakah ada praktik penyusunan Anjab?
Ada, melalui simulasi dan studi kasus. -
Apakah materi sesuai regulasi terbaru?
Disusun sesuai ketentuan dan kebijakan kepegawaian terkini. -
Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya, peserta mendapatkan sertifikat resmi bimtek. -
Bagaimana cara pendaftaran bimtek ini?
Silakan menghubungi Admin 0821 1410 177 atau 0811 8249 888 untuk informasi pendaftaran dan jadwal.