Jadwal Bimtek Kepegawaian

Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026–2027

Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026–2027

Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026–2027

DESKRIPSI

Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026–2027 Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan teknis dalam penataan Analisis Jabatan (ANJAB) dan penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar penataan kelembagaan, perencanaan kebutuhan pegawai, serta penerapan sistem merit ASN. Peserta akan mempelajari konsep, metodologi, dan tahapan penyusunan ANJAB dan ABK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari identifikasi tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, hingga perhitungan beban kerja dan kebutuhan riil pegawai. Materi juga mencakup keterkaitan ANJAB dan ABK dengan peta jabatan, kelas jabatan, perencanaan formasi, serta integrasinya dengan sistem manajemen kinerja dan SIASN. Melalui bimtek ini, instansi diharapkan mampu menyusun ANJAB dan ABK yang akurat, objektif, dan akuntabel guna mendukung efisiensi organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada periode 2026–2027.

Tujuan Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026–2027

  1. Memahami konsep dan kebijakan ANJAB dan ABK.
  2. Menjelaskan fungsi ANJAB dalam manajemen SDM ASN.
  3. Menyusun uraian jabatan secara sistematis.
  4. Menghitung beban kerja jabatan secara tepat.
  5. Menentukan kebutuhan pegawai berdasarkan ABK.
  6. Menyelaraskan ANJAB dan ABK dengan peta jabatan.
  7. Mendukung perencanaan formasi dan penataan organisasi.
  8. Mengintegrasikan ANJAB dan ABK dengan sistem merit.
  9. Meningkatkan akurasi data kepegawaian.
  10. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi.

Materi Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026–2027

  1. Kebijakan dan dasar hukum ANJAB dan ABK.
  2. Konsep Analisis Jabatan.
  3. Teknik penyusunan uraian jabatan.
  4. Spesifikasi jabatan dan syarat jabatan.
  5. Konsep Analisis Beban Kerja.
  6. Metode perhitungan beban kerja.
  7. Penentuan kebutuhan pegawai.
  8. Penyusunan peta jabatan dan kelas jabatan.
  9. Integrasi ANJAB dan ABK dengan SIASN.
  10. Studi kasus penyusunan ANJAB dan ABK.

METODE BIMTEK 

Metode Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah pendekatan atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelatihan agar peserta dapat memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi tertentu. Pemilihan metode tergantung pada tujuan, karakteristik peserta, durasi, dan jenis materi. Berikut beberapa metode Bimtek yang umum digunakan
TATA CARA PENDAFTARAN BIMTEK 
  • Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
  • Siapkan dokumen:  surat tugas, dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran online atau offline.
  • Lakukan konfirmasi/pembayaran 
  • Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
  • Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
  • Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
  • INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
  •  Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.

FAQ Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2026–2027

1. Apa yang dimaksud dengan ANJAB?
ANJAB adalah proses pengumpulan dan pengolahan data jabatan untuk menghasilkan uraian dan spesifikasi jabatan.

2. Apa yang dimaksud dengan ABK?
ABK adalah metode untuk menghitung beban kerja guna menentukan kebutuhan riil pegawai.

3. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Pengelola kepegawaian, pejabat struktural, dan tim penyusun ANJAB dan ABK.

4. Apa manfaat utama ANJAB dan ABK bagi instansi?
Sebagai dasar penataan organisasi, perencanaan formasi, dan peningkatan efisiensi kerja.

5. Apakah dibahas peta jabatan dan kelas jabatan?
Ya, termasuk keterkaitannya dengan hasil ANJAB dan ABK.

6. Apakah materi mencakup praktik perhitungan beban kerja?
Ya, melalui simulasi dan studi kasus.

7. Apakah ANJAB dan ABK terintegrasi dengan SIASN?
Benar, data digunakan untuk mendukung sistem informasi kepegawaian nasional.

8. Apakah hasil ANJAB dan ABK berpengaruh pada penataan formasi?
Ya, menjadi dasar perencanaan kebutuhan pegawai.

9. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta memperoleh sertifikat resmi bimtek.

10. Bagaimana cara daftarnya?
Silakan hubungi Admin 08211410177 atau Admin 08118249888 untuk informasi pendaftaran dan jadwal.