Bimtek Sosialisasi PERPRES No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
PENDAHULUAN
Lahirnya peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 (perpres 16/2018) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pengganti peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 (perpres 54/2010)
dan seluruh perubahannya boleh jadi adalah era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di indonesia.
Keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 (keppres 80/2003), setelah mengalami 7 kali perubahan, pada tahun 2010 digantikan dengan perpres 54/2010. Tepatnya setelah 7 tahun lahirlah
penggantinya. Perpres 54/2010 kemudian setelah berubah 4 kali, atau tepatnya 8 tahun kemudian, digantikan dengan perpres 16/2018.
Jika ditilik dari perkembangannya keppres 80/2003 pada perubahan ke 7 yaitu perpres 95 tahun 2006 adalah titik awal transisi masuknya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah indonesia ke era teknologi informasi. Karena pada perpres 95/2006 perubahan terakhir keppres 80/2003, mulai diperkenalkan pelelangan secara elektronik. Perpres 4/2015 sebagai perubahan terakhir perpres 54/2010 merupakan transisi ke arah era teknologi informasi. Dan lahirnya perpres 16/2018 menjadi pertanda resminya era teknologi informasi menjadi dasar pengembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Setidaknya ada 12 pengaturan baru dan 19 perubahan pengaturan tertuang dalam perpres 16/2018 ini jika dibandingkan dengan perpres 54/2010. Perubahan pengaturan ini patut diketahui dan
dipahami secara mendasar oleh para pihak yang terlibat dan berminat terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peserta pelatihan tidak hanya diajak untuk mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang ada pada perpres 16/2018 dibandingkan perpres 54/2010 tetapi juga diberikan pemahaman normatif atas perubahan yang termasuk di dalam perpres 16/2018.
I. Penyederhanaan Peraturan dan Aturan Turunan.
Penyederhanaan peraturan dapat terlihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada Perpres
baru ini. Jika sebelumnya pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya terdapat 19 bab dan 139
pasal, pada Perpres 16 Tahun 2018 ini terdapat hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian
penjelasan. Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal
yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih
lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari
Kementerian terkait. Terdapat 29 aturan turunan yang harus ditetapkan dalam kurun waktu 90 (Sembilan
puluh) hari semenjak Perpres ini diundangkan. Aturan turunan tersebut terdiri dari 24 peraturan lembaga
dari LKPP dan 5 Peraturan Menteri dari Kementerian terkait.
II. Hal Baru.
Terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut
antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. Ditekankan pada perpres ini
bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan
pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (Value for Money). Selain itu,
terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan
penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula pada perpres baru
ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, pekerjaan terintegrasi dan
pengadaan berkelanjutan. Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah. Pengecualian ini diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang
telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan
pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
III. Perbedaan.
Tidak hanya hal-hal baru, terdapat beberapa perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan
Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan
istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) berubah menjadi
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan,
dan Dokumen Pengadaan menjadi dokumen pemilihan.Selain itu, terdapat perbedaan tugas dan fungsi
masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya adalah peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan yang secara tegas ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan.
IV. Pemberlakuan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, telah
ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2018 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat
dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. - Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
Kontrak.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN SILAHKAN KLIK https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia PUSDIKLAT LSMAP :