Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026-2027
DESKRIPSI
Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026–2027 merupakan bimbingan teknis yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan, mekanisme, dan tata kelola manajemen PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan PPPK yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja. Melalui bimtek ini, peserta akan mempelajari secara sistematis hak dan kewajiban PPPK, proses rekrutmen dan pengangkatan, masa perjanjian kerja, sistem penilaian kinerja, serta peran instansi pemerintah dalam pengelolaan PPPK yang profesional dan akuntabel. Materi disampaikan untuk memastikan pelaksanaan manajemen PPPK berjalan sesuai prinsip transparansi, objektivitas, dan sistem merit.
Tujuan Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026-2027
- Memahami kebijakan manajemen PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2018
- Menjelaskan ruang lingkup dan prinsip pengelolaan PPPK
- Menguasai prosedur pengadaan dan pengangkatan PPPK
- Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan PPPK
- Meningkatkan akuntabilitas administrasi kepegawaian PPPK
- Mendukung penerapan sistem merit dalam manajemen ASN
- Mengoptimalkan penilaian kinerja PPPK
- Meningkatkan kompetensi aparatur pengelola PPPK
- Meminimalkan kesalahan administrasi PPPK
- Meningkatkan efektivitas organisasi dan pelayanan publik
Materi Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026-2027
- Kebijakan nasional manajemen ASN
- Substansi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018
- Pengertian dan kedudukan PPPK
- Perencanaan kebutuhan PPPK
- Prosedur pengadaan dan pengangkatan PPPK
- Hak dan kewajiban PPPK
- Penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi
- Perjanjian kerja dan masa kontrak PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja
- Studi kasus pengelolaan PPPK
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
FAQ Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK 2026–2027
-
Apa yang dimaksud dengan PPPK?
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah. -
Regulasi apa yang mengatur manajemen PPPK?
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. -
Siapa yang berwenang mengelola PPPK?
Instansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian. -
Apakah PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS?
PPPK memiliki hak sesuai peraturan, namun berbeda dalam status kepegawaian. -
Apakah PPPK dapat diperpanjang masa kerjanya?
Ya, perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. -
Apakah bimtek membahas penilaian kinerja PPPK?
Ya, termasuk mekanisme dan indikator penilaian kinerja. -
Apakah dibahas pemutusan perjanjian kerja PPPK?
Ya, sesuai ketentuan PP No. 49 Tahun 2018. -
Apakah tersedia studi kasus pengelolaan PPPK?
Ada, untuk memudahkan pemahaman implementasi di lapangan. -
Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta akan memperoleh sertifikat resmi bimtek. -
Bagaimana cara pendaftaran bimtek ini?
Silakan menghubungi Admin 0821 1410 177 atau 0811 8249 888 untuk informasi pendaftaran dan jadwal.