Bimtek Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Dokter Perawat, Bidan dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian BAWASDA, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)
Dengan Hormat
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Fungsional ASN yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat.Dalam rangka lebih mengoptimslksn Kinerja Pengelola Kepegawaian dan Tim Penilai Angka Kredit bagi tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit secara lebih efektif .Dokter adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. tentang Jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya yang mencakup Materi Pembahasan
- Pengertian jabatan fungsional dokter.
- Rincian kegiatan jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya.
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional dokter
- Rumpun jabatan, instansi Pembina, kedudukan, dan tugas pokok
- Unsur dan sub unsur kegiatan
- Jenjang jabatan dan pangkat
- Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai
- Penilaian dan penetapan angka kredit
- Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam dan dari jabatan
- Syarat pengangkatan dalam jabatan
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dan perpindahan dari jabatan
- Ketentuan lain-lain
- Ketentuan peralihan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.