Bimtek Aset Daerah BMD : Memahami Penghapusan Barang Milik Negara / Daerah
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
Dengan Hormat
Kontrol terhadap eksistensi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui pencatatan pada daftar barang dan selanjutnya melalui pencatatan pula pada laporan keuangan pemerintah. Kita bisa menemukan BMN sebagai bagian dari Aset di necara laporan keuangan pemerintah. BMN sebagai aset tersebut dapat berbentuk (1) Persediaan yang masuk sebagai kelompok Aset Lancar dan (2) Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya yang masuk sebagai kelompok Aset Tetap. Ketika BMN bertambah maka akan terjadi penambahan di dalam daftar barang dan aset di neraca, sebaliknya bila BMN berkurang maka akan terjadi penghapusan BMN dari daftar barang dan aset di neraca.
Proses penghapusan BMN ini tidak sederhana bagi instansi pemerintah. Kenapa demikian? Karena konsekuensi penghapusan tersebut adalah membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (pasal 1 poin 23 PP 27/2014). Mengingat dampaknya yang begitu penting, penghapusan tersebut harus didasari oleh sebuah keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.
Dalam praktik, terbitnya keputusan penghapusan BMN terjadi melalui prosedur yang sering kali dipandang rumit dan memakan waktu lama. Dipandang rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan penghapusan. Proses otorisasi penghapusan BMN juga tidak cukup dari pejabat di level operasional saja. Kerumitan persyaratan dan proses otorisasi tersebut selanjutnya berdampak pada lamanya waktu penyelesaian penghapusan BMN.
Selain masalah kerumitan syarat dan proses, sebenarnya ada permasalahan lain dalam penghapusan BMN yaitu keengganan para pihak terkait untuk menginisiasi prosesnya. Keengganan tersebut terjadi karena ada risiko tanggung jawab kerugian negara bila dasar penghapusannya terbukti tidak kuat setelah diperiksa oleh auditor atau aparat penegak hukum. Akibatnya, banyak instansi pemerintah tetap menahan BMN yang sudah “tidak layak”, yang mungkin tidak sekedar menambah catatan administrasi saja tetapi juga menambah biaya negara seperti biaya pengamanan, penyimpanan, atau perawatan.
Untuk menambah wawasan mengenai penghapusan BMN berdasarkan regulasi di Indonesia, berikut ini disajikan beberapa aspek penting penghapusan BMN sesuai peraturan yang ada.
Regulasi Penghapusan BMN
Penghapusan BMN merupakan salah satu lingkup dari pengelolaan BMN/D yang diatur dalam PP 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Tata cara penghapusan BMN pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sampai dengan pertengahan Mei 2016, tata cara penghapusan BMN masih berpedoman pada PMK Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. Selanjutnya per 16 Mei 2016 telah diundangkan peraturan baru sebagai pengganti, yaitu PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Pengertian Penghapusan BMN
PP 27/2014 mendefinisikan penghapusan sebagai tindaka…
[10:53, 12/14/2018] Chandra diklat: Kontrol terhadap eksistensi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui pencatatan pada daftar barang dan selanjutnya melalui pencatatan pula pada laporan keuangan pemerintah. Kita bisa menemukan BMN sebagai bagian dari Aset di necara laporan keuangan pemerintah. BMN sebagai aset tersebut dapat berbentuk (1) Persediaan yang masuk sebagai kelompok Aset Lancar dan (2) Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya yang masuk sebagai kelompok Aset Tetap. Ketika BMN bertambah maka akan terjadi penambahan di dalam daftar barang dan aset di neraca, sebaliknya bila BMN berkurang maka akan terjadi penghapusan BMN dari daftar barang dan aset di neraca.
Proses penghapusan BMN ini tidak sederhana bagi instansi pemerintah. Kenapa demikian? Karena konsekuensi penghapusan tersebut adalah membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (pasal 1 poin 23 PP 27/2014). Mengingat dampaknya yang begitu penting, penghapusan tersebut harus didasari oleh sebuah keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.
Dalam praktik, terbitnya keputusan penghapusan BMN terjadi melalui prosedur yang sering kali dipandang rumit dan memakan waktu lama. Dipandang rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan penghapusan. Proses otorisasi penghapusan BMN juga tidak cukup dari pejabat di level operasional saja. Kerumitan persyaratan dan proses otorisasi tersebut selanjutnya berdampak pada lamanya waktu penyelesaian penghapusan BMN.
Selain masalah kerumitan syarat dan proses, sebenarnya ada permasalahan lain dalam penghapusan BMN yaitu keengganan para pihak terkait untuk menginisiasi prosesnya. Keengganan tersebut terjadi karena ada risiko tanggung jawab kerugian negara bila dasar penghapusannya terbukti tidak kuat setelah diperiksa oleh auditor atau aparat penegak hukum. Akibatnya, banyak instansi pemerintah tetap menahan BMN yang sudah “tidak layak”, yang mungkin tidak sekedar menambah catatan administrasi saja tetapi juga menambah biaya negara seperti biaya pengamanan, penyimpanan, atau perawatan.
Untuk menambah wawasan mengenai penghapusan BMN berdasarkan regulasi di Indonesia, berikut ini disajikan beberapa aspek penting penghapusan BMN sesuai peraturan yang ada.Regulasi Penghapusan BMN Penghapusan BMN merupakan salah satu lingkup dari pengelolaan BMN/D yang diatur dalam PP 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Tata cara penghapusan BMN pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sampai dengan pertengahan Mei 2016, tata cara penghapusan BMN masih berpedoman pada PMK Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. Selanjutnya per 16 Mei 2016 telah diundangkan peraturan baru sebagai pengganti, yaitu PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.Pengertian Penghapusan BMNPP 27/2014 mendefinisikan penghapusan sebagai tindakaKontrol terhadap eksistensi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui pencatatan pada daftar barang dan selanjutnya melalui pencatatan pula pada laporan keuangan pemerintah. Kita bisa menemukan BMN sebagai bagian dari Aset di necara laporan keuangan pemerintah. BMN sebagai aset tersebut dapat berbentuk (1) Persediaan yang masuk sebagai kelompok Aset Lancar dan (2) Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya yang masuk sebagai kelompok Aset Tetap. Ketika BMN bertambah maka akan terjadi penambahan di dalam daftar barang dan aset di neraca, sebaliknya bila BMN berkurang maka akan terjadi penghapusan BMN dari daftar barang dan aset di neraca.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional
Informasi : Jadwal Dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: