Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (Bimtek SKP) dan Penilaian Kinerja PNS sesuai PP No. 30 Tahun 2019 2026–2027
DESKRIPSI
Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (Bimtek SKP) dan Penilaian Kinerja PNS sesuai PP No. 30 Tahun 2019 2026–2027 Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Peserta akan mempelajari siklus manajemen kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, hingga tindak lanjut hasil kinerja. Materi mencakup penyusunan indikator dan target kinerja, penilaian perilaku kerja, peran pejabat penilai dan atasan langsung, serta keterkaitan hasil penilaian dengan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan sistem penghargaan. Bimtek ini bertujuan mewujudkan penilaian kinerja PNS yang objektif, terukur, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik pada periode 2026–2027.
Tujuan Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (Bimtek SKP) dan Penilaian Kinerja PNS sesuai PP No. 30 Tahun 2019 2026–2027
- Memahami ketentuan PP No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
- Meningkatkan kemampuan menyusun SKP yang terukur.
- Menetapkan indikator dan target kinerja yang relevan.
- Memahami penilaian perilaku kerja PNS.
- Menjelaskan peran pejabat penilai kinerja.
- Menerapkan monitoring dan evaluasi kinerja.
- Mengaitkan hasil kinerja dengan pengembangan kompetensi.
- Mendukung penerapan sistem merit ASN.
- Meningkatkan akuntabilitas penilaian kinerja.
- Mendorong budaya kerja berorientasi hasil.
Materi Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (Bimtek SKP) dan Penilaian Kinerja PNS sesuai PP No. 30 Tahun 2019 2026–2027
- Kebijakan PP No. 30 Tahun 2019.
- Konsep manajemen kinerja PNS.
- Penyusunan dan struktur SKP.
- Indikator dan target kinerja.
- Pelaksanaan dan pemantauan kinerja.
- Penilaian perilaku kerja.
- Peran pejabat penilai dan atasan langsung.
- Proses penilaian dan keberatan.
- Tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
- Keterkaitan kinerja dengan karier dan kompetensi.
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.
FAQ Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS sesuai PP No. 30 Tahun 2019 2026–2027
1. Apa yang dimaksud SKP?
SKP adalah rencana kinerja tahunan PNS yang memuat target, indikator, dan rencana kerja.
2. Apa dasar hukum penilaian kinerja PNS?
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
3. Siapa yang wajib menyusun SKP?
Seluruh PNS di instansi pusat dan daerah.
4. Apa saja komponen penilaian kinerja?
Capaian SKP dan perilaku kerja.
5. Apakah ada praktik penyusunan SKP dalam bimtek ini?
Ada, termasuk simulasi penetapan indikator dan target.
6. Siapa pejabat penilai kinerja?
Atasan langsung sesuai struktur organisasi.
7. Apakah hasil penilaian berpengaruh pada karier?
Ya, menjadi dasar promosi, mutasi, dan pengembangan kompetensi.
8. Apakah dibahas mekanisme keberatan?
Ya, sesuai prosedur dalam PP No. 30 Tahun 2019.
9. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, peserta memperoleh sertifikat resmi bimtek.
10. Bagaimana cara daftarnya?
Silakan hubungi Admin 08211410177 atau Admin 08118249888 untuk informasi pendaftaran dan jadwal.