Jadwal Bimtek Kepegawaian

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2026-2027

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan 2026-2027

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2026-2027

DESKRIPSI

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2026-2027 membekali peserta memahami perencanaan kinerja, penetapan indikator, target, dan perilaku kerja sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 serta kebijakan kinerja ASN di perguruan tinggi. Program ini mengulas penyelarasan Renstra, IKU, dan perjanjian kinerja unit, teknik merumuskan rencana aksi, pengukuran capaian, eviden, serta pelaporan berbasis aplikasi. Peserta mempraktikkan penyusunan SKP tahunan, cascading, dan monitoring evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas, produktivitas, dan kualitas layanan tridarma. Bimtek juga membahas penilaian kinerja, pembinaan, serta tindak lanjut pengembangan kompetensi berbasis hasil evaluasi, sehingga dosen dan tenaga kependidikan mampu menyusun SKP yang SMART, terukur, relevan, dan selaras dengan target institusi pada periode 2026-2027. Secara konsisten mendukung budaya kinerja unggul dan berintegritas di lingkungan kampus.

Tujuan Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2026-2027

  1. Memahami regulasi terbaru penyusunan SKP ASN.
  2. Menyelaraskan SKP dengan Renstra dan IKU perguruan tinggi.
  3. Menetapkan indikator kinerja utama dan pendukung.
  4. Menyusun target kinerja yang SMART.
  5. Mengimplementasikan cascading kinerja unit ke individu.
  6. Menggunakan aplikasi e-Kinerja untuk penyusunan SKP.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi capaian kinerja.
  8. Menyusun eviden dan laporan kinerja.
  9. Meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas dosen serta tendik.
  10. Menyusun rencana pengembangan kompetensi berbasis hasil SKP.

Materi Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2026-2027

  1. Kebijakan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang SKP.
  2. Sistem manajemen kinerja ASN di perguruan tinggi.
  3. Penyusunan indikator dan target kinerja.
  4. Penyelarasan Renstra, IKU, dan perjanjian kinerja.
  5. Teknik cascading kinerja.
  6. Penyusunan rencana aksi SKP.
  7. Penggunaan aplikasi e-Kinerja.
  8. Monitoring dan evaluasi kinerja.
  9. Penilaian perilaku kerja ASN.
  10. Tindak lanjut hasil penilaian SKP.

METODE BIMTEK 

Metode Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah pendekatan atau cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelatihan agar peserta dapat memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi tertentu. Pemilihan metode tergantung pada tujuan, karakteristik peserta, durasi, dan jenis materi. Berikut beberapa metode Bimtek yang umum digunakan
TATA CARA PENDAFTARAN BIMTEK 
  • Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
  • Siapkan dokumen:  surat tugas, dan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran online atau offline.
  • Lakukan konfirmasi/pembayaran 
  • Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
  • Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
  • Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
  • INFORMASI PENDAFTARAN 08211410177 dan 08118249888
  •  Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.

Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Dosen Dan Tenaga Kependidikan 2026-2027 – FAQ

1. Apa itu SKP bagi dosen dan tenaga kependidikan?
SKP adalah rencana dan target kinerja tahunan yang wajib disusun sesuai regulasi ASN.

2. Siapa saja yang perlu mengikuti bimtek ini?
Dosen, tenaga kependidikan, pimpinan unit, dan pengelola kepegawaian perguruan tinggi.

3. Apa dasar hukum penyusunan SKP terbaru?
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

4. Apakah materi mencakup praktik penyusunan SKP?
Ya, termasuk simulasi penyusunan indikator, target, dan rencana aksi.

5. Apakah dibahas penggunaan aplikasi e-Kinerja?
Ya, peserta akan mempelajari pengisian dan pelaporan melalui aplikasi e-Kinerja.

6. Apakah SKP diselaraskan dengan IKU perguruan tinggi?
Benar, SKP disusun selaras dengan IKU, Renstra, dan perjanjian kinerja unit.

7. Apakah ada pembahasan penilaian perilaku kerja?
Ada, meliputi indikator, metode penilaian, dan pembinaan kinerja.

8. Apa manfaat utama mengikuti bimtek ini?
Meningkatkan akuntabilitas, produktivitas, dan kualitas kinerja dosen serta tenaga kependidikan.

9. Apakah peserta mendapatkan sertifikat?
Ya, setiap peserta akan memperoleh sertifikat resmi bimtek.

10. Bagaimana cara daftarnya?
Silakan hubungi Admin 08211410177 atau Admin 08118249888 untuk informasi pendaftaran dan jadwal.