Bimtek Penyederhanaan Pajak & Retribusi Daerah (UU HKPD No.1/2022) 2026
DESKRIPSI
Bimtek Penyederhanaan Pajak & Retribusi Daerah (UU HKPD No.1/2022) 2026 diselenggarakan untuk peserta dari Bapenda, OPD pengelola pajak, pejabat keuangan daerah, bendahara, auditor, serta pihak terkait lainnya. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) No.1 Tahun 2022, yang menekankan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah agar lebih efisien, adil, dan transparan. Dalam kegiatan ini, peserta akan membahas transformasi struktur pajak daerah dari banyak jenis menjadi lebih ringkas, integrasi retribusi ke dalam kelompok yang lebih sederhana, serta mekanisme pemungutan sesuai aturan baru. Selain itu, akan dibahas pula strategi daerah dalam menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) agar sesuai dengan kebijakan nasional. Melalui Bimtek ini, peserta tidak hanya memahami aturan secara teori, tetapi juga mempelajari simulasi perhitungan potensi penerimaan, analisis perbandingan sistem lama dan baru, serta studi kasus penerapan UU HKPD di daerah. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelolaan pajak daerah, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.
Tujuan Bimtek Penyederhanaan Pajak & Retribusi Daerah (UU HKPD No.1/2022) 2026
- Memahami ketentuan UU HKPD No.1/2022.
- Menjelaskan penyederhanaan pajak daerah.
- Menguraikan pengelompokan retribusi daerah.
- Memberikan panduan teknis pelaksanaan aturan.
- Meningkatkan kompetensi peserta dalam pemungutan pajak.
- Mengurangi potensi kesalahan administrasi.
- Menjamin kepatuhan daerah pada regulasi pusat.
- Mendorong peningkatan PAD yang berkelanjutan.
- Mendukung penyesuaian kebijakan daerah melalui Perda.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Materi Bimtek Penyederhanaan Pajak & Retribusi Daerah (UU HKPD No.1/2022) 2026
- Latar belakang UU HKPD No.1/2022.
- Substansi penyederhanaan pajak daerah.
- Pengelompokan retribusi daerah terbaru.
- Mekanisme pemungutan dan penghitungan.
- Perubahan kebijakan terhadap PAD.
- Strategi daerah dalam menyesuaikan Perda.
- Analisis perbandingan aturan lama dan baru.
- Studi kasus penerapan penyederhanaan pajak.
- Best practice dari pemerintah daerah.
- Simulasi perhitungan potensi penerimaan.
JADWAL Bimtek Penyederhanaan Pajak & Retribusi Daerah (UU HKPD No.1/2022) 2026
- Anggkatan V.11 – 12 September 2025
- Anggkatan VI. 25 – 26 September 2025
- Anggkatan VII. 16 – 17 Oktober 2025
- Anggkatan VIII.30 – 31 Oktober 2025
- Anggkatan IX. 13 – 14 November 2025
- Anggkatan X. 27 – 28 November 2025
- Anggkatan XI. 11 – 12 Desember 2025
- Anggkatan XII . 18 – 19 Desember 2025
METODE BIMTEK
- Pilih Bimtek yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan.
- Siapkan dokumen: surat tugas, dan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran online atau offline.
- Lakukan konfirmasi/pembayaran j
- Terima surat konfirmasi atau tiket peserta.
- Ikuti Bimtek sesuai jadwal dan ketentuan.
- Terima sertifikat setelah Bimtek selesai.
- INFORMASI PENDAFTARAN
- BAPAK NUR : 0811 8249 888
- Pendaftaran mudah, cepat, dan pastikan dokumen lengkap sebelum kuota penuh.”
❓ FAQ
1. Apa itu UU HKPD No.1/2022?
UU yang mengatur hubungan keuangan pusat-daerah termasuk pajak & retribusi.
2. Apa fokus utama Bimtek ini?
Penyederhanaan pajak dan retribusi daerah.
3. Siapa peserta yang relevan?
Bapenda, OPD pajak, bendahara daerah, auditor, staf keuangan.
4. Apa manfaat utama Bimtek ini?
Meningkatkan pemahaman aturan dan kesiapan implementasi.
5. Bagaimana dampaknya pada PAD?
Meningkatkan penerimaan dengan sistem sederhana dan efisien.
6. Apakah ada praktik simulasi?
Ya, peserta menghitung potensi penerimaan daerah.
7. Apakah aturan ini menghapus pajak tertentu?
Ya, beberapa jenis pajak digabungkan menjadi lebih sederhana.
8. Bagaimana penyesuaian di daerah?
Dilakukan melalui revisi dan harmonisasi Perda.
9. Apa tantangan terbesar penerapan UU HKPD?
Kesiapan SDM dan sosialisasi di daerah.
10. Apakah peserta mendapat sertifikat?
Ya, sertifikat resmi diberikan setelah pelatihan.