Bimtek Arsip Dinamis dan Inaktif 2025 untuk Pemda
Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Inaktif 2025 Sesuai UU No. 43 Tahun 2009 dan Permendagri No. 83 Tahun 2022
Dengan Hormat,
Bimtek Arsip Dinamis dan Inaktif 2025 Pemerintah Daerah merupakan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan arsip dinamis dan inaktif secara profesional. Kegiatan ini mengacu pada standar ANRI dan regulasi kearsipan nasional, sehingga mendukung tata kelola arsip pemerintah daerah yang tertib, akuntabel, dan berbasis sistem digital. Melalui pelatihan ini, peserta memahami klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), serta penyusutan arsip sesuai ketentuan hukum.
Pelatihan Arsip Dinamis dan Inaktif 2025 ini mengacu pada ketentuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta regulasi kearsipan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. Peserta akan mempelajari teknik pengelolaan arsip dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan. Selain itu, dibahas pula penataan klasifikasi arsip, jadwal retensi, hingga penyusutan arsip yang sah. Serta sangat penting diikuti oleh perangkat daerah seperti Dinas Kearsipan, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan unit kerja lainnya yang menangani dokumen penting secara rutin.
Dengan mengikuti Bimtek Arsip Dinamis dan Inaktif 2025, peserta akan memperoleh peningkatan kapasitas dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional dan sesuai dengan prinsip good governance.
Bimtek Arsip Dinamis dan Inaktif 2025 ini sangat relevan bagi pejabat struktural, pengelola arsip, sekretariat daerah, serta unit kerja lainnya yang bertanggung jawab atas tata kelola arsip dan administrasi pemerintahan.
Tujuan Bimtek Arsip Dinamis dan Inaktif 2025 untuk Pemda
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap konsep, jenis, dan fungsi arsip dinamis (aktif & inaktif) dalam tata kelola pemerintahan.
- Membekali peserta dengan kemampuan teknis pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip sesuai standar nasional.
- Mendorong tertib arsip dan administrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah secara sistematis dan berkesinambungan.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, termasuk Peraturan Kepala ANRI dan regulasi daerah terkait.
- Mendukung percepatan digitalisasi arsip dan layanan informasi publik melalui pengelolaan arsip yang efisien dan akuntabel.
- Mempersiapkan SDM kearsipan yang kompeten untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data dan dokumentasi sah.
Materi Bimtek Arsip Dinamis dan Inaktif 2025 untuk Pemda
-
Kebijakan dan Regulasi Kearsipan Pemerintah Daerah
-
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
-
Permendagri & peraturan turunan terkait pengelolaan arsip
-
-
Pengertian dan Klasifikasi Arsip Dinamis
-
Arsip aktif vs arsip inaktif
-
Peran strategis arsip dalam tata kelola pemerintahan
-
-
Teknik Pengelolaan Arsip Dinamis
-
Penciptaan, penerimaan, penggunaan, dan penyimpanan arsip
-
Penataan dan sistem klasifikasi arsip
-
-
Pengelolaan Arsip Inaktif dan Transfer ke Unit Kearsipan
-
Prosedur pemindahan arsip inaktif
-
Persiapan daftar arsip dan media penyimpanan
-
-
Penyusutan Arsip: Pemusnahan, Penyerahan, dan Digitalisasi
-
Jadwal retensi arsip (JRA)
-
Tata cara pemusnahan dan arsip permanen
-
-
Simulasi & Studi Kasus Penataan Arsip di Instansi Daerah
-
Praktik langsung pengelolaan dan penyusutan arsip
-
Identifikasi masalah dan solusi implementasi di lapangan
-
Klasifikasi Peserta Bimtek Arsip Dinamis & Inaktif Pemerintah Daerah 2025
-
Pejabat Struktural
➤ Kepala Bagian Umum, Kepala Subbag Tata Usaha, Sekretaris Dinas/Badan/Instansi. -
Pengelola Arsip / Arsiparis
➤ ASN yang ditugaskan mengelola arsip dinamis dan inaktif di OPD atau sekretariat daerah. -
Staf Tata Usaha dan Administrasi
➤ Petugas yang menangani surat menyurat, pengarsipan, dokumentasi, dan klasifikasi dokumen. -
Pejabat Fungsional Umum & Khusus
➤ Fungsional Arsiparis, Analis Tata Laksana, Analis Kebijakan, Pranata Komputer (terkait sistem arsip digital). -
Tenaga Teknis Pendukung Unit Kearsipan
➤ Petugas gudang arsip, operator aplikasi arsip, petugas pengiriman surat/dokumen. -
Tim Penyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip)
➤ Tim atau pegawai yang terlibat dalam penyusunan klasifikasi dan retensi arsip instansi.
Untuk itu Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas mengenai Bimtek Arsip Dinamis & Inaktif Pemerintah Daerah 2025, dan kami dari Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait Pada Klik https://www.bimtekpemerintah.info/download-jadwal/
✅ Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
✅ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- FASILITAS
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek PUSDIKLAT LSMAP
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu, tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: